JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Fraksi PKB setuju dengan Rancangan Undang-Undang tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RUU-PKEKR) alias Regional Comprehesive Economic Partnership Agremeent (CEPA). Selanjutnya dapat diambil keputusan pada tahap selanjutnya sesuai dengan prosedur, mekanisme dan ketentuan yang berlaku. “Penjanjian ini dipercaya dapat menguntungkan semua pihak yang terlibat di dalamnya, termasuk Indonesia,” kata Juru Bicara Fraksi PKB, Nashim Khan di Komisi VI DPR saat rapat kerja dengan Mendag Zulkifli Hasan di Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Lebih jauh Nasim menjelaskan bahwa munculnya gagasan tentang kerjasama regional dikarenakan keinginan masyarakat dunia untuk saling bekerjasama dalam hal peningkatan standar hidup, melalui berbagai aktivitas ekonomi lintas negara. “Sebagai negara dengan sistem ekonomi terbuka, Indonesia tidak memiliki masalah terkait dengan bentuk kerjasama ekonomi dengan negara manapun,” ujarnya.
Dikatakan Nasim, RCEP diyakini memiliki komitmen untuk memudahkan perdagangan barang dan jasa. Beban tarif bea masuk yang akan dipangkas, di satu sisi dapat mempersulit pelaku usaha lokal karena membanjirnya produk dari luar. Rencananya penurunan tariff akan bertahap. Tahun 2022 penurunan sebesar 65%. Kemudian 10 tahun berikutnya akan dinaikkan 15% menjadi 89%. Lalu 20 tahun berikutnya tariff akan dipangkas 92%.
Pemerintah harus menyiapkan langkah-langkah strategis agar saat RUU RCEP ini disahkan, dampaknya bisa menguntungkan bagi Indonesia. Terutama menyiapkan sistem perdagangan yang lebih baik, memperkuat rantai pasok, dan hilirisasi industri yang terus ditingkatkan.
Kendati RUU RCEP memiliki ketentuan adanya agenda UMKM, kata Politisi PKB, tetapi langkah yang mesti diperhatikan pemerintah adalah bagaimana untuk terus memberdayakan UMKM hingga mandiri dan bisa berdaya saing tinggi. “Sepanjang 2020 – 2021 akibat pandemik COVID-19, telah terjadi penutupan usaha UMKM sebanyak 15 juta unit usaha,” paparnya.
Legislator dari Dapil Jatim III menambahkan sebanyak 15 juta UMKM lainnya mengalami masalah dan terancam bangkrut. Ini menunjukkan lemahnya UMKM di Indonesia. Di Indonesia, porsi UMKM itu menduduki pelaku usaha paling dominan di Indonesia. “Padahal lebih dari 90% tenaga kerja berasal dari UMKM. Upaya serius dari Pemerintah dengan melakukan pembinaan UMKM harus terus ditingkatkan,” jelasnya. ***
Penulis : Iwan Damiri
Editor : Kamsari








