Nasional

Dukung RUU Perampasan Aset, Sekjen Gemira Sudarto: Negara Bisa Ambil Alih Aset Korupsi

Dukung RUU Perampasan Aset, Sekjen Gemira Sudarto: Negara Bisa Ambil Alih Aset Korupsi
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan Muslim Indonesia Raya (Gemira), Sudarto/Foto: dok DNIKS

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM–Maraknya praktek korupsi akhir-akhirnya membuat masyarakat semakin kesal. Karena itu, rakyat mendukung penuh pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah tegas melawan praktik korupsi dan mengembalikan hak-hak rakyat. “UU Perampasan Aset bukan sekadar instrumen hukum, melainkan jalan keadilan bagi negara untuk merebut kembali hak rakyat yang telah dirampas oleh tangan-tangan rakus para koruptor,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan Muslim Indonesia Raya (Gemira), Sudarto di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Lebih jauh Sudarto menjelaskan bahwa RUU ini bukan semata-mata perangkat hukum administratif, melainkan simbol komitmen negara untuk menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. “Harta yang diperoleh melalui jalan kejahatan dan pengkhianatan terhadap bangsa harus dirampas, karena tidak layak dinikmati oleh segelintir elite yang mencederai amanah publik,’ ujarnya lagi.

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan harta yang diperoleh melalui jalan kejahatan dan pengkhianatan terhadap bangsa harus dirampas, karena tidak layak dinikmati oleh segelintir elite yang mencederai amanah publik.

Dikatakan Sudarto, bahwa  pengesahan undang-undang ini akan memungkinkan negara untuk mengalihkan aset hasil korupsi, demi kepentingan kesejahteraan masyarakat luas. Sebagai organisasi sayap dari Partai Gerindra, Gemira memandang bahwa dorongan terhadap RUU Perampasan Aset merupakan bagian penting dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, kuat, dan berpihak kepada rakyat kecil. “Ini adalah bentuk nyata komitmen terhadap cita-cita Presiden Prabowo untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Rakyat harus jadi pemenang dalam perang melawan korupsi,” terangnya lagi.

Gemira juga mengajak seluruh elemen masyarakat, ormas keagamaan, dan partai politik lainnya untuk tidak ragu-ragu mendukung pengesahan RUU tersebut.“Keberanian politik dalam mendobrak status quo diperlukan agar tidak ada lagi celah hukum yang melindungi kekayaan hasil kejahatan,” ucapnya.

RUU Perampasan Aset sendiri saat ini tengah menjadi sorotan publik dan pembahasan intensif di parlemen. Banyak pihak menilai, undang-undang ini akan menjadi tonggak penting dalam pemberantasan korupsi yang lebih efektif di Indonesia.***

Penulis  : Budiana
Editor    : Budiana

BERITA POPULER

To Top