Property

Sekitar 18 Aset Diduga Hilang, Pospera Desak Pemkot Tangerang Ambil Langkah Hukum

Sekitar 18 Aset Diduga Hilang, Pospera Desak Pemkot Tangerang Ambil Langkah Hukum
LBH Pospera, Septian Prasetyo/Foto: Anjasmara

TANGERANG, SUARAINVESTOR.COM-Ribuan meter tanah alias aset milik Pemkot Tangerang diduga hilang. Sehingga hal ini berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Karena itu, masyarakat meminta Pemkot Tangerang segera mengambil langkah hukum. “Kami sudah melayangkan surat klarifikasi terkait 18 asset Pemkot Tangerang yang diduga hilang dengan no surat 47/PKLF – PNH/II/2022 tentang permohonan klarifikasi dan penindakan Hukum kepada Pemkot Tangerang, pada tanggal 10 Februari lalu,” kata LBH Pospera, Septian Prasetyo kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).

Lebih jauh Septian menjelaskan berdasarkan investigasi yang dilakukan Aliansi Tangerang Raya dan Pospera, terindikasi ada sekitar 18 titik asset lahan hasil serah terima dari Kabupaten Tangerang ke Kota Tangerang yang bermasalah. “Ada puluhan hektar lahan yang nilainya mencapai Rp500 miliar kalau dihitung dengan harga tanah sekarang, yang patut diduga hilang. Kami meminta Pemkot untuk melakukan penindakan hukum, agar bisa mengembalikan lahan yang hilang tersebut,” ujarnya.

Septian menduga ada oknum pejabat Pemkot Tangerang terkesan lepas tanggung jawab terhadap asset-asset yang telah diserahterimakan tersebut, pada 1999 antara Walikota Moch Tamrin dan dengan Bupati Tangerang Agus Junara, yang diketahui oleh Gubernur Jawa Barat.

Sementara itu Tatang Sago menjabarkan hilangnya tanah tersebut, diduga beralih menjadi milik pihak ketiga dengan berbagai cara. Diantaranya bidang tanah terhadap eks Gedung Partai Golkar yang telah di tukar guling (Ruislaag) ke Tigaraksa dan tanah yang terletak di depan eks gedung Golkar serta tanah eks Terminal cikokol dan eks Pasar Cikokol.

“Kami menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang tentang pengelolaan anggara maupun asset milik Negara (Misbruik Van Omstandigheden) sehingga patut diduga telah terjadi tindakan melawan hukum atau tindak pidana korupsi dengan estimasi kerugian sebesar miliaran rupiah berdasarkan UU no 23 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU no 1 tahun 2004 tantang Perbendaharaan Negara, UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindakan Pidana Korupsi,” ujar Tatang.

Karena itu, baik Septian maupun Tatang Sago berharap pemerintah membuat tim Satgas mafia tanah yang didalamnya ada unsur dari pihak kepolisian, kejaksaan dan BPN guna memberantas para mafia mafia tanah yang diduga ikut bermain dalam hilangnya asset tanah Pemkot Tangerang.

Sementara itu ketika dikonfirmasi terkait masalah ini Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman tidak menjawab ketika dikonfirmasi terkait masalah ini, melalui telepon selulernya. Begitu juga dengan Kabag Hukum Pemkot Tangerang Jamaludin, tidak merespone ketika dikonfirmasi melalui Handphone. ***

Penulis    :   A Rohman
Editor      :  Chandra

 

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top