Industri & Perdagangan

Rapat Panja RUU Migas, Baleg DPR Bahas Badan Usaha Khusus Migas

Rapat Panja RUU Migas, Baleg DPR Bahas Badan Usaha Khusus Migas
Rapat Panja RUU Migas, Baleg DPR Bahas Badan Usaha Khusus Migas/dpr

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Badan legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (30/8/2023) kembali menggelar (Rapat Panja) RDP dalam rangka Harmonisasi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bersama dengan SKK Migas.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI M. Nurdin mengatakan dalam pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi rencana undang-undang usulan Komisi VII yaitu RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Baleg telah melakukan serangkaian RDP atau RDPU untuk memperdalam substansI tersebut.

“Adapun pihak pihak yang telah diundang antara lain Kementerian ESDM yang diwakili Ditjen Migas dan asosiasi perusahaan migas (Aspermigas), untuk itu Baleg memandang perlu untuk mendapatkan pandangan masukan SKK Migas yang bertugas melakukan pengelolaan hulu migas bumi berdasarkan kontrak kerja sama,” kata Nurdin saat membuat RDP dengan SKK Migas di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Salah satunya yang dibahas dalam pertemian yakni tentang Badan Usaha Khusus (BUK) migas yang berperan sebagai pengganti SKK Migas. Anggota Baleg, Firman Subagyo mengatakan kekosongan hukun yang saat ini terjadi ditubuh SKK Migas harus segera dijawab melaui RUU yang kini tengah di Bahas Baleg.

Salah satunya melalui pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) migas yang langsung bertanggungjawab kepada Presiden. “Posisi SKK Migas ada tetapi tidak berdaya. Padahal energi adalah hal yang penting.  oleh karena itu, melalui UU ini mari kita bersama merumuskan agar SKK Migas menjadi berdaya,” ujarnya.

Baleg, lanjut Firman terus melakukan RDP dan RDPU guna merumuskan BUK yang ideal. “Berhari-hari kami mengadakan rapat membahas BUK ini idealnya seperti apa? Apakah BUK sebagai penjelmaan dari SKK Migas akan bertanggung jawab kepada presiden langsung, apakah akan tetap seperti ini atau apakah akan ditempelkan dipertamina,” ungkapnya.

“Tapi, pertanyannya adalah pertamina adalah operator bagaimana bapak menjadi pengendali. Kalau di ESDM bagaimana bapak bisa menjadi jantan yang betul betul jantan. Kalau saya  pribadi menginginkan BUK adalah badan khusus yang bertanggung jawab langsung kepada presiden, sehingga lembaga ini menjadi kuat,” tegas Firman.

Sementara itu, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto berharap BUK Migas yang nantinya masuk di dalam RUU Migas ini dapat mempunyai posisi yang cukup kuat. Terutama sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk mengatur jalannya kegiatan usaha di sektor hulu migas nasional.

“Sehingga memang benar-benar layak untuk mewakili negara karena di dalam peran BUK ini seperti tadi disampaikan bapak-ibu sekalian memang berbeda dengan BUMN lain di mana BUMN lain adalah operator,” kata Dwi.

Dalam kesempatan itu, Dwi menyampaikan Rencana strategis yang perlu dimuat dalam RUU, diantaranya mengenai ketahanan energi. Ia menilai peningkatan produksi migas di dalam negeri menjadi sesuatu hal yang cukup penting untuk dilakukan melalui kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

“Badan usaha ini nanti akan memerankan peran negosiasi berkaitan dengan masalah tadi, split untuk pengembangan, dimana tidak lagi terlalu kaku kepada split yang terbaik untuk pemerintah, tetapi bagaimana cadangan itu betul-betul bisa dipercepat menjadi sebuah produksi untuk mengisi sebuah kebutuhan energi tadi,” tambahnya.

Ia juga berharap industri migas tidak hanya berkontribusi pada penerimaan negara saja tetapi juga memberikan multiplier effect bagi industri penunjang.

Penulis : M Arpas

Editor   : Kamsari

BERITA POPULER

To Top