Perbankan

Sampai Oktober 2022, Pungutan PPN PMSE Tembus Rp9,17 Triliun

Ilustrasi transaksi digital/Foto: Anjasmara
ilustrasi transaksi digital/Foto: An

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COMKementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap total Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut 111 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah mencapai Rp9,17 triliun. Sampai 31 Oktober 2022 pemerintah telah menunjuk 131 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN atau bertambah satu usaha jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yakni Adobe Systems Software Ireland Limited.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, dan Rp4,53 triliun setoran tahun 2022 sampai 31 Oktober,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor di Jakarta, Selasa, (8/11/2022).

Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Tidak hanya itu, Neilmaldrin, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut.
“Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” ujarnya lagi.

Ke depan untuk terus memberikan kesempatan yang sama antara pelaku usaha konvensional dan digital, DJP akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Pelaku usaha PMSE yang dimaksud juga memenuhi kriteria berupa nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah trafik di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Sebelumnya, Kemenkeu menyebutkan bahwa DJP telah mengumpulkan penerimaan pajak pertambahan nilai atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp8,2 triliun sampai 31 Agustus 2022. Nilai tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada tahun 2021, dan Rp3,5 triliun pada tahun 2022. “Selain itu, pemerintah telah menunjuk 127 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN atau bertambah 8 pemungut dibandingkan dia bulan lalu dimana 106 di antaranya telah melakukan pemungutan,” kata Neilmaldrin dalam keterangan resmi, Jumat, (9/9/2022).

Delapan pelaku usaha PMSE yang baru memungut PPN berasal dari 2 penunjukan di bulan Juli 2022 yakni dan 6 penunjukan di bulan Agustus 2022. Di Juli 2022, pemerintah menunjuk Evernote, GMBH dan Asana, Inc. untuk memungut PPN. Dan di Agustus 2022 pemerintah menujuk Patreon, Inc., Change.Org, PT Ocommerce Capital Indonesia, ESET, Spol, s r.o., CGTrader UAB, dan Waves, Inc.

Selain itu, di bulan Juli 2022 dilakukan pembetulan terhadap Meta Platforms Technologies Ireland Limited, Proxima Beta Pte Ltd, Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Image Future Investment (HK) Limited, High Morale Developments Limited, Aceville Pte Ltd, dan Chegg, Inc. “Pembetulan pemungut PPN PMSE dilakukan dalam hal terdapat elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berbeda atau berubah dari keadaan sebenarnya atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut,” imbuhnya. ***

Penulis : Iwan Damiri
Editor   : Eko

BERITA POPULER

To Top