Perbankan

Program KUR BRI Tembus Rp14,98 Triliun

Program KUR BRI Tembus Rp14,98 Triliun

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM– Kontribusi BRI terhadap program Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah mencapai Rp14,98 triliun dari total realisasi KUR nasional yang sebesar 25 triliun per Maret 2023. Bahkan program KUR tidak hanya dieksekusi menggunakan kebijakan internal bank penyalur, melainkan lebih dari itu, KUR juga harus mengadopsi kebijakan yang diatur oleh Komite Kebijakan KUR Nasional.

“Realisasi KUR, sampai Maret 2023, KUR nasional sudah direalisasi sebesar Rp25 triliun dan kontribusi BRI Rp14,98 triliun, atau sekitar 61 persen dari total KUR yang disalurkan seluruh bank nasional kepada rakyat,” kata Direktur Utama (Dirut) BRI Sunarso di Jakarta, Kamis, (27/4/202.

Lebih jauh Direktur Mikro BRI Supari menjelaskan
terdapat tiga kebijakan yang perlu diimplementasikan dalam penyaluran KUR. Pertama, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Pasalnya, peraturan tersebut baru terbit pada 27 Januari 2023.

“Yang terdiri dari satu, Peraturan Menko Perekonomian yang dituangkan dalam Permenko Nomor 1 tahun 2023, yang terbit tanggal 27 Januari 2023. Sehingga secara praktis, sesungguhnya penyalur itu di Januari belum bisa menyalurkan KUR karena kebijakannya belum ada,” jelasnya.

Kedua, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang saat ini masih dalam proses pengkajian di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). KMK berisi penjelasan seberapa besar subsidi dari APBN yang akan diberikan kepada penerima KUR melalui bank penyalur.

Ketiga, penyaluran KUR harus mematuhi petunjuk teknis (juknis) serta Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kementerian Keuangan.

“Berikutnya adalah semua dari proses ini mesti menggunakan sistem, maka bank penyalur diatur oleh juknis yang mengintegrasikan sistem yang ada di bank penyalur dan yang ada di SIKP Kementerian Keuangan,” pungkas Supari.***

Penulis : Iwan Damiri
Editor   : Kamsari

 

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top