JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyambut baik penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura pada Selasa (25/1/2022). Baginya, momen ini memberikan kemudahan penegakan hukum bagi masing-masing negara karena pemerintah akan lebih mudah memburu guna menyelidiki aset sekaligus menangkap tersangka yang diduga terlibat kasus hukum.
“Kami berharap perjanjian ini tidak dipandang seolah-olah yang butuh perjanjian hanya pemerintah Indonesia saja. Namun (perjanjian) ini untuk kedua negara,” jelas Arsul Sani, Rabu (26/1/2022).
Wakil Ketua Umum DPP PPP itu menjelaskan bahwa dengan ditandatanganinya perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura ini berpotensi turut mempercepat proses kasus hukum. Seperti, penyelidikan aset konglomerat yang terlibat dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menurut Wakil Ketua MPR RI itu, pemerintah Indonesia dan pemerintah Singapura sudah sepakat soal perjanjian ekstradisi sejak tahun 1998. Hanya saja pemerintah Singapura meminta perjanjian tersebut harus diiringi dengan perjanjian terbukanya wilayah Indonesia untuk pelatihan angkatan udara Singapura. Sehingga, akhirnya mengakibatkan perjanjian ekstradisi tersebut tertunda.
Oleh karena itu, ia menekankan perjanjian ekstradisi dengan perjanjian pembukaan wilayah untuk pelatihan angkatan udara itu harus dilakukan terpisah. “Apalagi jika kesepakatan berbeda dari perjanjian awal, seperti soal pertahanan dan hukum. “DPR ingin ekstradisi ya ekstradisi saja, harus dibuat terpisah,” pungkasnya.
Penulis: Arpaso
Editor: Budiono