JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM- Petugas menunjukan barang bukti dan para tersangka pada pengungkapan penjualan narkotika jenis ganja secara online di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
Direktorat IV Narkoba Mabes Polri berhasil mengungkapkan penjualan narkotika jenis ganja via media sosial yang sudah berlangsung sejak September 2019, dan mengamankan empat tersangka beserta 41 kilogram ganja. Foto : A. Irawan