JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM–Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2009-2016, Irman Gusman mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum (Pemilu) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat.
Pendaftaran sengketa proses pemilu itu dilakukan Irman setelah namanya dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari dari Daftar Calon Tetap (DCT). Dengan demikian, berakibat dirinya gagal menjadi calon anggota DPD RI periode 2024-2029.
Pendaftaran gugatan sengketa proses pemilu dimaksud dilakukan oleh tim kuasa hukum Irman Gusman, yang dipimpin oleh advokat kondang Dr. Tommy S.S. Bhail SH LL.M. M.Kn, Selasa (7/11), di Kantor Bawaslu RI di Jakarta.
Tommy menjelaskan yang mereka gugat adalah SK KPU RI No.1563 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap yang proses penetapannya dianggap menyalahi aturan perundang-undangan.
“Salah satu kegiatan yang dilakukan KPU Provinsi Sumatera Barat merupakan kelancangan prosedural yang berkonsekuensi pidana, kata Tonmy melalui keterangannya, Rabu (7/11/2022).
Kelancangan yang dimaksud adalah ketika KPU di provinsi tersebut mengadakan konperensi pers pada 31 Oktober 2023 untuk mengumumkan pencoretan nama Irman Gusman dari DCT. Langkah itu, ujarnya, telah menabrak prosedur yang semestinya.
Menurutnya, pada hari itu KPU belum mengadakan sidang pleno untuk menetapkan DCT dan DCT dimaksud baru ditetapkan empat hari kemudian, yaitu melalui Surat Keputusan KPU RI No.1563 tanggal 3 November 2023 tentang DCT DPD RI.
Tim kuasa hukum Irman Gusman berpendapat, nama mantan Ketua DPD RI ini telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) berdasarkan Surat Keputusan KPU No. 1042 tanggal 18 Agustus 2023. Kliennya disebut Tommy telah mengikuti semua kegiatan yang diwajibkan oleh KPU, namun tiba-tiba saja nama Irman Gusman dicoret dari DCT tanpa alasan yang berdasar hukum.
“Pembatalan nama klien kami dari DCT yang dilakukan secara tiba-tiba oleh KPU Provinsi Sumatera Barat tersebut telah menimbulkan kerugian yang besar, baik secara langsung maupun secara tak langsung, bahkan juga merugikan masyarakat Sumatera Barat yang berniat memilih Irman Gusman dalam pemilu mendatang,” katanya.
Dia juga menilai bahwa pembatalan dimaksud menyebabkan kliennya telah kehilangan hak konstitutionalnya untuk dipilih sebagai anggota DPD RI dalam Pemilu tahun 2024 padahal secara hukum, kliennya berhak menggunakan hak dimaksud.
“Ibarat pertandingan, peraturannya diubah saat pertandingan sudah berlangsung bahkan sudah pada tahap 80 persen,” ujar Irman ketika dihubungi Suarainvestor.com. Dia mengaku telah mengorbankan tenaga, waktu dan pikiran dalam rangka persiapan mengikuti proses setiap tahapan pemilu.
Irman mengatakan pihaknya telah mempersiapkan sarana dan pra-sarana serta pendukung utama. Namun semua pengorbanan ini diabaikan nilainya oleh KPU yang secara tiba-tiba saja membatalkan pencalonannya.
Menurutnya, harkat dan martabat sebagai salah seorang tokoh masyarakat sekaligus negarawan yang telah banyak menerima berbagai penghargaan dan tanda jasa telah sangat dirugikan oleh keputusan KPU yang mencoret namanya dari DCT dimaksud.
“Secara tidak langsung, masyarakat Sumatera Barat pada umumnya pun dirugikan, khususnya pada pendukung saya yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat,” katanya.
Disinggung terkait kasus korupsi pengadaan gula yang pernah penjerat dirinya, Irman menegaskan, siap terbuka kepada masyarakat. Apalagi dalam kasus tersebut, upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). “Apa yang terjadi sama saya sudah terbuka kembali. PK saya dikabulkan. Apa yang dituduhkan tidak ada. Ini sumir banget,” katanya.***
Penulis : John
Editor : Budiana