Nasional

Pilkada, DPD Usulkan Sekda yang Berwenang Mutasi ASN

Pilkada, DPD Usulkan Sekda yang Berwenang Mutasi ASN

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Menyadarai proses dan hasil pilkada masih banyak masalah, DPD RI mengusulkan perbaikan sistem pelaksanaan pilkada sejak dari rekrutmen kader, pencalonan tanpa mahar, tanpa politik uang, pelimpahan kewenangan pembina kepegawaian dari kepala daerah ke sekretaris daerah (Sekda) dan lain-lain.

“Misalnya saat menjadi bakal calon kepala daerah ada seleksi yang ketat, tidak ada mahar untuk mendapatkan rekomendasi dari parpol, tidak adanya komitmen dengan pelaku usaha untuk mendanai proes pencalonan, dan perlu pembatasan publisitas bakal calon sebelum mendapatkan rekomendasi dari parpol atau pendaftaran calon perseorangan,” tegas Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang.

Hal itu disampaikan Teras Narang dalam seminar nasional ’Penegakan Hukum dalam Kerangka Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Percepatan Pembangunan Daerah’ di Kompleks DPD/MPR RI Senayan Jakarta, Senin (24/2/2020).

Selain itu lanjut mantan Gubernur Kalimantan Tengah itu, saat menjadi calon kepala daerah, perlu pembatasan alat peraga kampanye bagi calon, menghilangkan politik uang (money politics), dan pembiayaan saksi ditanggung olek negara, dan bukan ditanggung kepala daerah.

Dengan demikian diharapkan saat terpilih menjadi kepala daerah akan mampu bekerja konsisten sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan pemerintah daerah, melakukan perencanaan, penggunaan, dan evaluasi penganggaran secara transparan dan akuntabel berbasis digital )e-budgeting), e-procurement, dll), ada pengawasan dan pembinaan penggunaan anggaran oleh pemerintah pusat dan lembaga auditor (inspektoriat, BPKP, dan BPK), mengoptimalkan peran dari APIP, dan peran kepala daerah sebagai pembina utama kepegawaian perlu dikaji agar tidak menimbulkan masalah saat petahana maju kembali dalam pilkada tersebut.

Selain itu kata Teras Narang, pentingnya pelimpahan kewenangan Pembina Kepegawaian dari Kepala Daerah ke Sekretaris Daerah (Sekda). “Itu dimaksudkan selain untuk mengurangi besarnya kewenangan yang dimiliki oleh Kepala Daerah juga untuk menjaga netralitas ASN terkait dengan kepentingan politik,” ujarnya.

Kewenangan mutasi ASN kata Teras, sebaiknya diserahkan kepada Sekda dengan pertimbangan dari Baperjakat dan diawasi oleh KASN dengan didasarkan pada sistem merit yang ketat dan adanya pemberlakuan sanksi bagi yang melanggar.

“Karenanya, dalam rangka menjaga netralitas ASN di daerah maka dalam Pilkada ada masukan agar PNS tidak diberi hak pilih dan Indonesia agar dapat menerapkan sistem Pilkada asimetris,” pungkasnya.

BERITA POPULER

To Top