JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM–Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dari Luar Negeri. Peraturan kontroversial itu diganti dengan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 mengenai pencabutan kategori barang larangan dan/atau pembatasan (lartas) mulai Selasa (30 April 2024). “Permendag 36 kita selesai, tidak ada hambatan baik bahan baku industri dan apa pun dan juga mengenai PMI (Pekerja Migran Indonesia) dan lainnya,” kata Zulhas mengutip ChannelNewsAsia.com dari sumber Tirto saat mengunjungi Pasar Palmerah, Jakarta, Selasa (30/04/2024).
Pembatasan jumlah barang bawaan dari luar negeri sempat diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sejak 10 Maret 2024. Barang yang dikenakan pungutan bea cukai termasuk dua pasang produk alas kaki, dua tas, lima barang tekstil jadi, lima unit barang elektronik dengan total harga 1.500 dollar AS, serta telepon seluler, handheld, dan komputer tablet sebanyak 2 pcs per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.
Revisi kali ini mencakup pada perubahan mengenai aturan barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), barang bawaan penumpang luar negeri, dan aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor barang. Barang kiriman PMI tidak lagi dibatasi dalam jumlah dan jenisnya, selama nilainya tidak melebihi ketentuan 1.500 dollar AS per tahun per pekerja migran.
Lebih jauh Zulhas mengungkapkan untuk barang bawaan, penumpang kini dapat membawa barang sebanyak yang mereka inginkan dari luar negeri, asalkan membayar pajak yang berlaku. “Ya saudara mau beli sepatu kemarin dua sekarang mau tiga mau empat asal bayar pajak, itu sudah kembali sesuai dengan Permendag 25. Jadi mau beli lima, mau beli enam, terserah saja, tapi bayar pajak. Kalau kemarin kan dua, kalau lebih nggak boleh. Itu hak saudara mau beli berapa saja silakan,” kata Mendag.
Rinciannya akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan barang-barang yang bebas bea masuk dan pajak.
Namun pembatasan, lanjut Zulhas, masih diberlakukan untuk barang bawaan kategori khusus seperti komputer dan handphone. Hal ini karena kategori ini memiliki banyak pengecekan seperti nomor IMEI.***
Penulis : ChannelNewsAsia.com/Tirto
Editor : John A Oktaveri








