*) Dr. Ir. Dewanto Indra Krisnadi, MM., MT.
Menarik mencermati dinamika peraturan untuk perkembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap (PLTS Atap) di Indonesia. PLTS Atap telah menjadi salah satu solusi populer untuk mendukung transisi energi bersih di Indonesia. Namun dalam perubahan peraturan terakhir, yang menjadi sorotan adalah perubahan peraturan yang menghapus kompensasi kelebihan listrik pelanggan PLTS Atap.
Pada Februari 2024, pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024, mengubah peraturan dimana salah satu substansi perubahan dalam aturan baru tentang PLTS atap tersebut adalah perubahan dalam skema ekspor impor listrik atau net metering energi listrik. Pada skema net metering yang sebelumnya memungkinkan pelanggan PLTS Atap untuk menjual kelebihan listrik mereka ke PLN dengan harga jual beli, sekarang sudah tidak diberlakukan lagi.
Perubahan peraturan yang menghapus kompensasi kelebihan listrik dapat mengurangi minat masyarakat dalam mengaplikasikan PLTS Atap. Sebelumnya kompensasi kelebihan listrik menjadi salah satu daya tarik utama karena memungkinkan pengguna untuk mendapatkan keuntungan finansial dari surplus energi listrik yang dihasilkan. Tanpa insentif ini biaya investasi awal menjadi kurang menarik meskipun untuk kapasitas sekarang sudah tidak dibatasi sebesar kapasitas daya terpasang lagi.
Tanpa kompensasi, pengguna PLTS Atap mungkin kurang termotivasi untuk memaksimalkan produksi energi surya, karena kelebihan produksi tidak lagi bernilai ekonomis. Perubahan peraturan ini dapat menimbulkan ketidakpuasan dan kekecewaan bagi pelanggan PLTS Atap yang telah berinvestasi dengan skema net metering sebelumnya. Hal ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan program PLTS Atap.
Perubahan peraturan yang mendadak dan tanpa berkoordinasi memadai dengan para pemangku kepentingan akan menimbulkan ketidakpastian dan kekhawatiran bagi investor dan pengembang PLTS Atap. Hal ini dapat menghambat investasi dan dikhawatirkan akan menghambat laju pertumbuhan pasar PLTS Atap di Indonesia. Investasi dalam sektor energi terbarukan, khususnya PLTS Atap dapat menurun signifikan karena Investor seyogyanya mencari kepastian dan keuntungan dari kucuran investasi mereka, dan perubahan peraturan yang berpotensi mengurangi keuntungan potensial dapat mengalihkan perhatian para investor ke sektor lain.
PLTS Atap yang merupakan salah satu sumber energi terbarukan yang paling potensial di Indonesia dan bisa ditempatkan di daerah terpencil. Jika laju perkembangan PLTS Atap agak terhambat, otomatis untuk mencapai nilai keekonomisan juga akan lama tercapai. Akibatnya sebagian masyarakat tidak mampu memasang PLTS Atap karena biaya awal yang masih cukup tinggi. Hal ini tidak bisa dimanfaatkan terutama di daerah terpencil atau masyarakat berpenghasilan rendah.

Data Kementrian ESDM sampai Februari 2024, menyebut bahwa total pelanggan PLTS Atap telah mencapai 8664 pelanggan. Dimana sektor Rumah Tangga terdapat 5859 pelanggan yang merupakan 67,7% dari total pelanggan PLTS Atap. Sedangkan sektor Bisnis sekitar 20,3% dan sektor Industri sekitar 2,3%. Apabila dilihat dari kapasitas daya terpasang, total kapasitas daya terpasang PLTS Atap sudah mencapai 166,43 MWp. Dimana sektor Industri kapasitas daya terpasangnya mencapai 98,94 MWp atau sekitar 59,4% dari total kapasitas terpasang. Sedangkan sektor Rumah Tangga sekitar 12,6% dan Bisnis sekitar 13,1%.
Kedua data di atas memperlihatkan bahwa secara jumlah pelanggan sektor Rumah Tangga jumlahnya cukup besar tetapi dengan pemasangan kapasitas daya yang kecil. Sedangkan Sektor Industri meski jumlah pelanggan jauh lebih kecil dari sektor rumah tangga akan tetapi kapasitas daya terpasangnya sangat besar.
Pemerintah dalam rilisnya, menyatakan bahwa urgensi perubahan ini salah satunya didasari atas target penambahan kapasitas daya terpasang yang belum tercapai dan perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan bauran energi baru terbarukan (EBT) melalui PLTS Atap. Sepertinya Pemerintah lebih fokus kepada besarnya daya terpasang tetapi kurang memperhatikan pentingnya pertumbuhan PLTS Atap yang bisa menyebar secara masif meski dalam kapasitas daya yang kecil lewat sektor Rumah Tangga.
Peraturan sudah diterapkan, untuk meminimalkan dampak yang terjadi dari perubahan peraturan ini, mungkin beberapa solusi ini dapat dipertimbangkan, misalnya:
1. Memberikan skema kompensasi alternatif: Meskipun pemerintah menganggap telah memberikan insentif lewat penghapusan pembatasan kapasitas daya pemasangan PLTS Atap dan penghapusan biaya kapasitas bagi pelanggan dengan golongan tarif industri. Akan tetapi pemerintah sebaiknya mempertimbangkan skema kompensasi alternatif yang lebih menarik lagi untuk pelanggan PLTS Atap sektor Rumah Tangga. Skema ini diharapkan mampu menjaga minat masyarakat dalam mengaplikasikan PLTS Atap untuk kebutuhan rumah tangganya.
2. Teknologi Baterai: Pemerintah harus lebih fokus terhadap perkembangan teknologi baterai di Indonesia. Teknologi penyimpanan energi listrik seperti baterai, dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah kelebihan energi listrik dari pelanggan. Apabila masyarakat bisa mendapatkan baterai dengan harga terjangkau, pelanggan PLTS Atap dapat menyimpan surplus energi untuk digunakan saat malam hari atau saat permintaan listrik tinggi, sehingga tetap memaksimalkan manfaat dari kelebihan energi listrik di sistemnya.
3. Edukasi dan Sosialisasi: Pemerintah harus lebih masif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang manfaat dan keuntungan menggunakan PLTS atap, meskipun tanpa kompensasi kelebihan energi listrik. Hal ini diharapkan dapat mengubah pola pikir dan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan PLTS Atap.
4. Inovasi Teknologi Perangkat: Pemerintah harus terus memperbarui regulasi untuk mendukung inovasi teknologi dalam sektor energi terbarukan khususnya PLTS Atap. Bersinergi bersama sektor swasta dengan mengembangkan skema insentif pembiayaan yang lebih terjangkau untuk pemasangan perangkat PLTS Atap dan meningkatkan tingkat kandungan dalam negeri dari teknologi perangkat PLTS Atap tersebut.
5. Konsistensi Kebijakan: Pemerintah harus konsisten memastikan bahwa kebijakan terkait pemasangan PLTS Atap dapat konsisten dan terencana dengan baik. Konsistensi ini sangat penting untuk memberikan kepercayaan dan kepastian kepada investor dan pelaku industri. Sebaiknya terdapat juga roadmap jangka panjang sebagai panduan khusus untuk pengembangan energi surya di Indonesia.
PLTS Atap telah menjadi salah satu bagian yang penting dari bauran energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia. Perubahan peraturan PLTS Atap ini diharapkan menjadi langkah penting untuk memastikan keberlanjutan sistem energi nasional serta diharapkan tidak sampai menghambat laju pengembangan energi terbarukan dan memperlambat transisi energi Indonesia menuju energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Jika pengembangan PLTS Atap ini terhambat, emisi gas rumah kaca dari Indonesia juga dapat meningkat, hal ini akan memperlambat upaya Indonesia untuk mengurangi emisi karbon dan mencapai target keberlanjutan lingkungan bersih sebagai wujud terhadap komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi CO2 maksimal pada 2060.
*) Dosen Tetap Fakultas Teknik Elektro Universitas Pancasila / Pemerhati Energi Terbarukan








