Nasional

Pengamat: Selesaikan Persoalan PPHN Melalui Kompromi Antar Pimpinan Lembaga Negara

Pengamat: Selesaikan Persoalan PPHN Melalui Kompromi Antar Pimpinan Lembaga Negara
diskusi dengan tema "Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) Bentuk Hukum dan Subtansi” yang dilaksanakan oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Humas dan Sistem Informasi Setjen MPR di bertempat di Ruang PPIP Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen/Foto: John

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM—Dasar hukum dan penerapan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebaiknya diselesaikan dengan cara kompromi antar pimpinan lembaga negara sehingga substansinya tidak bias dan efektif dalam membatasi kewenangan presiden sebagai kepala negara.  Demikian disimpulkan dalam diskusi dengan tema “Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) Bentuk Hukum dan Subtansi” yang dilaksanakan oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Humas dan Sistem Informasi Setjen MPR di bertempat di Ruang PPIP Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (30/7/2025).

Turut jadi narasumber dalam diskusi itu Anggota Badan Pengkajian MPR, Firman Subagyo, pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute, Karyono Wibowo dan pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis. “Untuk PPHN ini perlu dipikirkan agar forum silaturahmi antara pimpinan lembaga negara, ketua DPD, ketua MPR, ketua DPR, ketua MK dan lembaga lainnya dilakukan sesuai dengan semangat gotong-royong,” ujar Margarito Kamis. Saran itu disampaikan Margarito karena persoalan PPHN bisa dibicarakan secara formal maupun secara informal tanpa harus memakan waktu lebih lama.

Dia mengakui bangsa ini sudah terlanjur menyerahkan kekuasaan yang terlalu besar kepada satu orang bernama presiden sehingga berisiko besar atas kehidupan bangsa. Karena itulah, ujarnya, PPHN hingga kini masih dibutuhkan agar presiden tidak terjebak dengan kewenangannya yang terlalu besar dalam membuat kebijakan pemerintah. “Bangsa ini memilih jalan yang salah karena kita serahkan nasib bangsa ini pada satu orang yang namanya presiden. Karena itulah ada alasan konstitusional untuk membuat PPHN ini,” katanya.

Sementara itu, Firman Subagyo mengatakan bahwa sejak GBHN tidak berlaku lagi seperti sebelum era reformasi, rencana pembangunan nasional lebih mengacu pada visi misi presiden yang dipilih langsung oleh rakyat. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang disusun berdasarkan visi dan misi presiden kini menjadi PPHN atau yang dulu disebut GBHN dan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita).

Menurutnya, meskipun dengan RPJPN pembangunan lebih fokus dan terstruktur, namun beberapa pihak menilai bahwa sistem ini kurang menjamin kesinambungan dan keselarasan pembangunan antara pusat dan daerah. “Karena itulah kita membutuhkan PPHN. Namun PPHN harus memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas,” ujarnya.***

Penulis  :  John Andhi Oktaveri

Editor    :  John Andhi Oktaveri  

BERITA POPULER

To Top