Nasional

Pembatalan Kenaikan UKT Bukan Solusi, Profesionalisasi Dana Abadi Bisa Jadi Jawaban Persoalan Perguruan Tinggi

Pembatalan Kenaikan UKT Bukan Solusi, Profesionalisasi Dana Abadi Bisa Jadi Jawaban Persoalan Perguruan Tinggi
Diskusi bertajuk "Mencari Formulasi Terbaik soal Aturan Biaya Kuliah Usai Pembatalan Kenaikan UKT" yang dilaksanakan Biro Pemberitaan DPR di Gedung DPR/Foto: John

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM–Pemerhati pendidikan Asep Sapa’at mengatakan bahwa langkah pemerintah membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) belum akan menyelesaikan kisruh dan persoalan kualitas lulusan perguruan tinggi di tengah tudingan komersialisasi sektor pendidikan saat ini.

Menurutnya, pengembalian uang mahasiswa yang kelebihan bayar saat UKT naik perlu diapresiasi. Hanya saja hal itu belum menyentuh hal-hal yang mendasar di dunia perguruan tinggi menyusul munculnya kontroversi soal UKT.

Dia kemudian menyarankan agar pemerintah memperbanyak program pengelolaan dana abadi (endowment fund) di perguruan tinggi dengan catatan dilakukan perubahan budaya manajerial. Budaya kerja profesional dan terbuka dalam mengelola dana abadi akan menjadi kunci keberhasilan program yang sudah lama berjalan di sejumlah perguruan tinggi tersebut.

Menurutnya, banyak perguruan tinggi terkemuka mengelola dana abadi untuk meningkatkan kualitas kampus dan mutu lusuan perguruan tinggi. Bahkan 65% mahasiswa di universitas Amerika Serikat dapat beasiswa rata-rata US$46.000 per tahun karena memiliki dana yang mumpuni. Sedangkan untuk keluarga miskin berpenghasilan di bawah US$65.000 bebas uang kuliah.

Asep mengatakan setiap pergruan tinggi di Indonesia bisa mengelola dana abadi melalui kerjasama dengan para alumni dan para mitra lainnya. Dana itu kemudian digunakan dalam kegiatan bisnis yang bisa menghasilkan pendapatan untuk membantu perguruan tinggi dan mahasiswa. Dengan demikian perguruan tinggi tidak perlu repot-repot “berbisnis” dengan mahasiswa dengn menaikkan UKT. “Jadi dana itu bisa dikelola para alumni dan mitra-mitra kerjasama dan digunakan untuk menghasilkan pendapatan dari kegiatan bisnis,” katanya dalam acara diskusi bertajuk “Mencari Formulasi Terbaik soal Aturan Biaya Kuliah Usai Pembatalan Kenaikan UKT” yang dilaksanakan Biro Pemberitaan DPR di Gedung DPR hari ini, Selasa (28/05/2024).

Sementara itu, Praktisi Media Eko Cahyono mengatakan ada ironi dalam dunia pendidikan Indonesia saat ini. Menurutnya, di tengah komersialisasi pendidikan yang membuat para mahasiswa harus menghadapi kenaikan UKT, praktik korupsi di berbagai sektor terus terjadi.

Menurutnya, praktik korupsi di sektor pertambagan yang mencapai ratusan triliun rupiah di perusahaan milik negara, misalnya, seharusnya bisa diatasi sehingga uangnya masuk ke kas negara. Dengan demikian pemerintah bisa memberikan insentif atau beasiswa kepada para mahasiswa berprestasi tanpa harus menaikkan UKT.

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim meminta Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menindaklanjuti pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ini. Nadiem meminta uang mahasiswa yang terlanjur kelebihan bayar dikembalikan. “Bagi mahasiswa yang sudah membayar dengan UKT yang dinaikkan, maka perlu ditindaklanjuti oleh PTN agar kelebihan pembayaran dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya,” ujar Nadiem, dalam keterangan tertulisnya.

Hal itu juga disampaikan Dirjen Diktiristek Abdul Haris melalui surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTNBH. Surat itu dikirimkan per Senin (27/5/2024) kemarin sebagai tindak lanjut pembatalan kenaikan UKT yang telah diumumkan Menteri Nadiem.***

Penulis     :    John A Oktaveri

Editor       :    John A Oktaveri

BERITA POPULER

To Top