*)Azmi Syahputra
Diskusi Cangkir FH Bung Karno menyebut bahwa UU KPK yang baru jelas melemahkan pembangunan penegakan hukum. Denga kata lain, cita cita pendiri bangsa jelas dikhianati.
Kajian Sivitas Fakultas Hukum dalam Cangkir Bung Karno (berbincang dan bertukar pikir) dengan tema” Undang undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK mendukung atau menghambat pembangunan penegakan hukum? Di selenggarakan di Universitas Bung Karno Selasa(4/2/2020) di Laboratorium Hukum Fakultas Hukum UBK Jakarta yang dihadiri sekitar 60 Mahasiswa.
Hadir dalam kesempatan ini sebagai nara sumber adalah Didik Suhariyanto dan Azmi Syahputra mengerucut dalam kajian bahwa UU KPK terbaru nyata telah melemahkan pembangunan penegakan hukum.
Dalam paparannya Didik Suhariyanto mengatakan, UU KPK terbaru jika dikaji dari fungsi dan kekuatan lembaganya yang memulai menggangu keindependensiannya inilah merupakan bagian dari melemahkan fungsi KPK.
Ditempat yang sama Azmi Syahputra dalam paparannya menyampaikan revisi UU KPK jadi senjata untuk memperlemah fungsi KPK.
Masalah utamanya adalah diketahui kebanyakan dari penyelenggara negara masih berperilaku curang dan tidak amanah dan mereka tidak mau patuh atau takut dengan aturan, aneh kan?
Padahal mereka bersumpah akan menjalankan Undang-undang dan setia pada negara Indonesia, berjanji mensejahterakan rakyat kok malah merampok uang negara?
Mereka para pelaku koruptor tersebut orang pintar, cerdas, kaya pengalaman, punya kekuasaan, mengemas modus kejahatan korupsinya sangat rapi , ini yang harus diawasi dikendalikan, diberantas.
Lanjutnya sejak zaman Presiden Soekarno dimulai 1955, Presiden Soeharto Tahun 1970an, jelas sudah bertekad pemerintah untuk berantas korupsi namun belum berhasil malah semakin kekiniaan perilaku korupsi semakin parah. Karena bila menyitir pendapat Bung Hatta korupsi telah menjadi membudaya perilaku, cita cita pendiri bangsa dikhianati. Ini masalah dan penyakit utamanya bukan malah merevisi UU KPK.
Kekuasaan itu cenderung bersalah maka diperlukan satu lembaga atau komisi yang kuat untuk mengendalikannya. Bahkan yang sifatnya tidak boleh diintervensi siapapun dan dalam bentuk apapun.
Lembaga ini yang dalam kinerja dan kewenangannya tidak boleh ragu ragu memberantas perilaku korupsi ini dari oknum penyelenggara negara ini, kita masih butuh KPK yang kuat dan superbody. Karena ini fakta dan kebutuhan, kalau ada pro kontra dalam personil KPK, itu hanya peristiwa kasuistik atau individu tertentu, dalam wadah pegawai.
Sekalipun yang jadi hambatan bukan berarti lembaga dan kewenangan KPK yang dilemahkan, termasuk kalaupun diperlukan pengawas sebagai fungsi pengawas. Jadi bukan pula fungsinya dalam persetujuan kewenangan ini yang jadi kurang tepat.
Karenanya, jelas dari revisi ini terselip dan terlihat pasal pasal yang cendrung menimbulkan kekosongan hukum dan memerlukan hukum acara baru, termasuk kehadiran dewan pengawas yang masuk dalam ranah kewenangan pokok KPK.
Jadi inilah tanda salah satu pelemahan kpk dengan melimpahkan arau memberikan dominasi kewenangan dengan revisi uu kpk tersebut ada pada Dewan Pengawas. Inilah kemunduran dan sebagai deteksi bahwa uu kpk terbaru adalah arah politik hukum yang menuju pelemahan dalam pembangunan hukum. ***
*) Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno/Ketua Alpha