JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM–Kementerian Pertanian telah memecat dua oknum pejabat aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pemalakan terkait tender sebuah proyek internal senilai Rp27 Miliar kepada mitra. Para oknum ASN tersebut telah diproses hukum. “Mereka, direkturnya, sudah serahkan penegak hukum, sudah tersangka. Kemudian, ada juga direktur, dia menyalahgunakan kewenangan, nilainya Rp 2 miliar,” kata Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Jakarta, (4/6/2025).
Lebih jauh Amran menjelaskan bahwa salah satunya adalah direktur di bawah jabatan eselon di Kementan. Oknum pejabat ASN tersebut ketahuan memalak uang kepada mitra atau pihak di luar Kementan. Sementara itu, sang direktur kedapatan menyalahgunakan wewenangnya dengan menipu pihak lain untuk mendapatkan uang sebesar Rp2 miliar. Kedua ASN Kementan tersebut pun sudah diproses hukum dan berstatus sebagai tersangka. Pemalakan terjadi ketika ada tender proyek di internal Kementan. Saat itu, pelaku berjanji memenangkan mitra dalam tender, asalkan dirinya dibayar sebesar Rp27 miliar.
Dikatakan Amran, mitra telah memberikan uang muka senilai Rp 10 miliar kepada pelaku. “(Motif) kalau bisa menang tender di Kementerian Pertanian. Kalau dia bayar di depan dan yang bersangkutan sudah bayar Rp 10 miliar,” terangnya. Berdasarkan catatan, Amran sudah memberhentikan tiga ASN yang menerima suap sekitar Rp 10 miliar atas fasilitasi proyek di lingkungan Kementan. Pemecatan itu dilakukan pada 17 Oktober 2024, tak lama setelah Amran meminta klarifikasi tiga ASN tersebut. Ketiga ASN yang diberhentikan terdiri dari eselon II, eselon III, dan eselon IV.***
Penulis : Budiana
Editor : Budiana








