Ragam

Orientasi Berubah, Saatnya UU Kepariwisataan Direvisi

Orientasi Berubah, Saatnya UU Kepariwisataan Direvisi
Diskusi Forum Legislasi bertajuk "Menakar Urgensi UU Kepariwisataan"/Foto: John

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM–Sudah saatnya orientasi industri pariwisata Indonesia tidak lagi pada jumlah kunjungan, namun berubah dengan menjaga keberlanjutan ekosistem wisata dalam meghadapi dunia digitalisasi dan pasar global. Demikian dikatakan oleh Anggota Komisi X DPR, Ledia Hanifa Amaliah dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk “Menakar Urgensi UU Kepariwisataan” yang dilaksanakan Biro Pemberitaan DPR, Selasa (2/7/2024). Pandangan itu disampaikannya terkait rencana revisi UU Kepariwisataan yang sudah berusia 30 tahun.

Menurut politisi PKS itu, kita tidak bisa menutup mata dari perkembangan digitalisasi yang telah mengubah arah bisnis pariwisata sebagaimana terdapat dalam UU Kepariwisataan. Selain terjadi perubahan mindset, juga terjadi perubahan perilaku para wsiatawan, katanya. “Jadi sudut pandangnya ingin diubah bahwa pariwisata bukan sekedar menambah jumlah kunjungan, tetapi juga bagaimana tetap mempertahankan ekosistem, tetap mempertahankan lingkungan yang berubah dan lain sebagainya,” ujar Ledia.

Dia mencontohkan bagaimana terjadinya perubahan pembelian tiket wisata yang tidak lagi menggunakan jasa agen perjalanan, namun lebih banyak menggunakan aplikasi digital. “Saat ini kita bersaing dengan berbagai aplikasi. Pemandu wisata juga digantikan oleh teknologi digital seiring munculnya wisata virtual,” ujarnya. Semua fakta d atas, katanya, akan mengubah UU Kepariwisataan nantinya sehingga industri pariwisata Indonesia bisa berkelanjutan seiring dengan kemajua teknologi digital.

Sementara itu, pengamat pariwisata Azril Azahari mengaku sependapat dengan Ledia bahwa banyak konsep lama yang harus diubah dalam produk legislasi nantinya. Pasalnya, pariwisata sudah berkembang menjadi ilmu yang bukan lagi ilmu sosial dan ilmu humaniora atau kebudayaan. Menurutnya, 90% perguruan tinggi hingga kini masih menanggap dunia kepariwisataan sebagai ilmu sosial.

“Pariwisata sudah menjadi disiplin ilmu yang mandiri jadi saintifik kegiatan ilmiah 100% sudah ada daripada wisata dan ini tidak atau jarang sekali digunakan terutama dalam membentuk atau membuat kebijakan-kebijakan yang ada.

Sedangkan terkait pasar wisata yang lagi naik daun di dunia, Azril mengatakan bahwa saat ini kunjungaan wisata minat khusus lebih banyak diminati ketimbang tujuan wisata alam dan kebudayaan. Karena itu, ujarnya, UU Kepariwisataan nantinya harus mempertimbangkan sektor tersebut selain tantangan dunia digitalisasi yang terus berkembang.***

Penulis   :  John A Oktaveri

Editor     :  John A Oktaveri

BERITA POPULER

To Top