Perbankan

OJK: Konsolidasi Bank KBMI I Akan Dievaluasi Secar Berkala

OJK: Konsolidasi Bank KBMI I Akan Dievaluasi Secar Berkala
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae/Foto: Kompas

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COMOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penguatan fundamental dan konsolidasi bank-bank kategori Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) I bukanlah kebijakan yang tergesa-gesa, melainkan proses penguatan bertahap dan terukur.

Arah kebijakan ini juga mengedepankan dialog dengan industri, dan berorientasi pada terciptanya perbankan yang lebih kuat, efisien, inovatif, dan mampu memberikan layanan yang semakin baik kepada masyarakat dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan dan perlindungan nasabah. “Perlu disampaikan bahwa penguatan fundamental dan konsolidasi bank-bank KBMI I saat ini bersifat imbauan dan akan dievaluasi secara berkala untuk melihat tingkat keberhasilannya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Kamis, (19/3/2026).

Sebagaimana diketahui bahwa, saat ini OJK masih mengelompokkan bank ke dalam empat kategori. KBMI I merupakan bank dengan modal inti hingga Rp6 triliun, paling rendah dibandingkan kelompok lainnya.

OJK memandang, penguatan bank-bank dengan kategori KBMI I adalah langkah yang perlu ditempuh secara terarah dan prudent  untuk memperkuat struktur dan ketahanan perbankan nasional. Hal ini mempertimbang kan dinamika perkembangan teknologi informasi, akselerasi digitalisasi perbankan, ketidak pastian kondisi ekonomi global, serta meningkatnya risiko serangan siber.

Dian mengatakan, imbauan untuk penguatan fundamental dan konsolidasi telah disampaikan OJK kepada bank-bank KBMI I pada akhir Oktober 2025.

OJK menghimbau setiap bank KBMI I untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan berkelanjutan atas kinerja bisnis, permodalan, kualitas aset, tata kelola, model bisnis, dan prospek jangka panjang, termasuk mengidentifikasi opsi penguatan modal dan peluang konsolidasi yang sesuai karakteristik masing-masing bank.

Menurut Dian, pendekatan anorganik melalui konsolidasi diperlukan untuk dapat menjadi dorongan terhadap kinerja bank yang dinilai mengalami stagnasi. “Pendekatan OJK untuk mendorong konsolidasi dan/atau aksi korporasi secara natural dan sukarela berdasarkan kajian bisnis yang sehat,” ujarnya.

Setiap rencana penguatan akan dinilai secara case by case untuk memperhatikan kepatuhan terhadap regulasi, prinsip kehati-hatian, dan aspek pelindungan nasabah.

Terkait perkembangan terakhir, OJK pada Desember 2025 juga telah mengundang bank-bank KBMI I untuk melakukan focus group discussion (FGD) dalam rangka menyusun  roadmap.

Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia OJK per Juni 2025, jumlah bank umum yang masuk dalam kategori KBMI I tercatat sebanyak 61 bank.

Dari total bank KBMI I tersebut, 11 di antaranya memiliki aset dalam kisaran Rp1 triliun hingga Rp10 triliun. Kemudian, 48 bank tercatat dengan aset kisaran Rp10 triliun hingga Rp50 triliun dan 2 bank dengan aset di atas Rp50 triliun.

Pada periode yang sama, bank KBMI I mencatatkan modal inti (Tier I) Rp207,51 triliun, dengan rasio modal inti terhadap ATMR sebesar 29,27 persen. Adapun  capital adequacy ratio (CAR) tercatat berada di level 30,73 persen.

Kinerja profitabilitas tercermin dari rasio return on assets (ROA) sebesar 1,54 persen, sementara efisiensi operasional yang diukur melalui rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO) tercatat sebesar 86,44 persen.

Dari sisi intermediasi dan likuiditas, rasio net interest margin (NIM) tercatat sebesar 4,72 persen, loan to deposit ratio (LDR) sebesar 81,96 persen, serta liquid assets ratio (LAR) sebesar 15,65 persen.***

Penulis : Eko Cahyono
Editor   : Eko Cahyono

BERITA POPULER

To Top