JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Hal ini karena para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar 60 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 900 miliar. “Kelimanya yaitu dua orang dari LPEI, inisialnya DW sebagai Direktur Pelaksana LPEI dan AS sebagai Direktur Pelaksana LPEI. Kemudian dari PT Petro Energy, DM merupakan pemilik dari PT Petro Energy, dan Saudara NN adalah Direktur Utama, serta Direktur Keuangan Saudari SMD,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin, (3/3/2025).
Berdasarkan data yang dihimpun, dua direksi LPEI yang menjadi tersangka korupsi itu adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan. Sementara tiga pihak swasta yang menjadi tersangka adalah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy (PT PE) Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta.
Lebih lanjut Budi mengatakan, dalam perkara ini terjadi konflik kepentingan, bahkan terjadi pertemuan antara dua direktur LPEI dengan pemilik PT Petro Energy.
Yang jelas, LPEI diduga memberikan fasilitas kredit kepada PT Petro Energy meskipun sudah mengetahui bahwa perusahaan tersebut berstatus tidak layak.
“Kemudian Direksi LPEI ini tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang diberikan pada saat PT PE (Petro Energy) ini melakukan atau mengajukan proposal kredit,” ujar Budi.
Dikatakan Budi, bahwa PT Petro Energy membuat kontrak palsu yang dijadikan dasar ketika mengajukan kredit ke LPEI. Hal ini sudah diketahui oleh direksi LPEI, tetapi mereka tidak mengecek, bahkan LPEI malah mencairkan kredit pertama sebesar Rp 229 miliar. “Dan ini sudah diketahui dan diberikan masukan oleh pihak analis ataupun bawahan dari direktur. Namun, para direktur tetap memberikan kredit kepada PT PE walaupun kondisi tersebut sudah dilaporkan dari bawahan,” paparnya lagi.
Menurut Budi, bahwa PT Petro Energy mestinya tidak berhak mendapatkan top up kredit sebesar Rp400 miliar dan Rp200 miliar setelah pengucuran yang pertama. “Namun ini tidak diindahkan oleh para direktur yang mempunyai kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap dikeluarkannya kredit tersebut,” tuturnya.
Tak hanya itu, PT Petro Energy memalsukan purchase order maupun invoice tagihan yang digunakan ketika melakukan pencairan di LPEI. Hal ini terkonfirmasi dari saksi-saksi maupun dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan penyidik KPK. Di sisi lain, LPEI menyebutkan di dalam proposal bahwa tujuan memproduksi kredit adalah untuk bisnis bahan bakar solar. “Namun faktanya, mereka melakukan side streaming, jadi tidak digunakan untuk bisnis solar tersebut, tetapi malah digunakan untuk berinvestasi ke usaha yang lain,” kata dia.
Lebih jauh Budi mengatakan, berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi di LPEI ini mencapai 60 juta dollar AS atau setara Rp 900 miliar. “Jadi total kurang lebih 900 miliar rupiah atau dikurskan dalam USD kurang lebih 60 juta USD,” pungkasnya.***
Penulis : Budiana
Editor : Budiana








