TANGERANG, SUARAINVESTOR.COM– Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggandeng Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam menyediakan layanan publik bagi warga Kota Tangerang, khususnya bagi Warga Negara Indonesia.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, R Sugiharto Achmad Bagdja menjelaskan bahwa layanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang. “Layanan Ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan administrasi hukum, termasuk pendirian badan usaha, notaris, fidusia, wasiat, legalisasi, dan kewarganegaraan,” ujarnya, Sabtu (14/6/2025).

Layanan Ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan administrasi/Foto: A Rohman
Selain gerai Ditjen AHU, kata Ugi-sapaan akrabnya, Mal Pelayanan Publik juga melayani sejumlah urusan lainnya, karena itu tersedia gerai Disdukcapil, Bapenda, BPKD, Dinas Sosial, ATR/BPN, Bank BJB, BAPENDA Provinsi Banten/Samsat, Badan Narkotika Nasional, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, PERUMDA Tirta Benteng, PLN, Polres Metro Tangerang dan Taspen. “Kita berharap adanya gerai Ditjen AHU dan beberapa gerai yakni perbankan, kepolisian, kependudukan bisa memudahkan pelaku usaha maupun warga Kota Tangerang. Jadi hanya datang ke satu tempat bisa mengurus berbagai macam dokumen,” terangnya lagi.
Sementara itu Pegawai dari Ditjen AHU Agus Dwi mengatakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menyediakan berbagai pelayanan terkait administrasi hukum umum, antara lain:
* Layanan Badan Hukum: Pendirian dan perubahan data Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Perkumpulan.
*Layanan Notariat: Pengangkatan Notaris, perpanjangan masa jabatan Notaris, dan persetujuan perubahan data Notaris.
*Layanan Kewarganegaraan : Permohonan kehilangan kewarganegaraan, permohonan kembali menjadi warga negara Indonesia, dan permohonan tetap menjadi warga negara Indonesia.
*Layanan Badan Usaha: Pendaftaran akta pendirian Persekutuan Komanditer (CV), Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.
*Layanan Fidusia : Layanan terkait fidusia.
*Layanan Wasiat: Layanan terkait wasiat dan harta peninggalan.
*Layanan Legalisasi dan Apostille: Legalisasi dokumen.
*Pelayanan Penerjemah Sumpah: Penerjemahan yang disahkan oleh sumpah.
*Pelayanan Kurator : Layanan terkait kurator.
Selain itu, Ditjen AHU juga menyediakan layanan online melalui AHU Online untuk mempermudah proses pengurusan administrasi hukum. Beberapa layanan online yang tersedia antara lain:
SIMPADHU: Sistem Informasi Manajemen Perizinan dan Dokumen Hukum, AHU Unduh Data: Unduh data terkait berbagai entitas hukum, Pendaftaran.
Notaris: Pendaftaran Notaris secara online. AHU Perseroan Terbatas: Layanan terkait PT secara online. AHU Fidusia Online: Layanan fidusia secara online.
AHU Perkumpulan: Layanan terkait perkumpulan secara online. AHU Pesan Nama Badan Hukum Sosial: Pesan nama badan hukum sosial secara online.
AHU Yayasan: Layanan terkait yayasan secara online.
AHU Wasiat: Layanan wasiat secara online.
AHU Kewarganegaraan : Layanan terkait kewarganegaraan secara online.
AHU Legalisasi-Apostille : Layanan legalisasi dan apostille secara online. AHU Koperasi: Layanan terkait koperasi secara online.
AHU Pemilik Manfaat Korporasi: Layanan terkait pemilik manfaat korporasi secara online. MLA: Layanan terkait MLA (Mutual Legal Assistance) secara online.
AHU Perseroan Perorangan : Layanan terkait Perseroan Perorangan secara online.*** (ADV)
Penulis : A Rohman
Editor : Eko Cahyono








