JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan, dalam sidang pengucapan putusan nomor 155/PUU-XXI/2023, Rabu (31/01/2024).
Gugatan ini konsultan pajak, Sangap Tua Ritonga, yang menguji Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) dan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU KN). “Kepentingan untuk membentuk lembaga khusus setingkat kementerian yang memiliki otoritas memungut pajak/pendapatan negara terpisah dari Kementerian Keuangan adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata hakim Daniel Yusmic Pancastaki Foekh membacakan pertimbangan putusan MK.
Mahkamah menyatakan hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang -undang, sebagaimana dimuat dalam ketentuan Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 23A UUD 1945.
Tujuannya, agar hal tersebut sewaktu-waktu dapat diubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada atau sesuai dengan perkembangan ruang lingkup urusan pemerintahan.
MK menilai, pembentukan kementerian negara serta ketentuan mengenai pajak yang diatur dalam undang-undang malah sudah mencerminkan telah berjalannya mekanisme checks and balances terhadap kekuasaan negara.
Lebih jauh Daniel menambahkan bahwa sepanjang norma tersebut tidak bertentangan secara nyata dengan UUD 1945, tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang, serta tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, dan apalagi merupakan mandat dari rumusan norma Pasal UUD 1945, maka tidak ada alasan bagi Mahkamah untuk membatalkannya.
Termasuk, dalam hal ini, memaknai ulang Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, dan Pasal 15 UU Kementerian Negara serta Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU KN. Sementara itu, dalam permohonannya, Sangap menilai bahwa penempatan DJP di bawah Kementerian Keuangan bertentangan dengan UUD 1945.
Daniel menganggap perlu dibentuk lembaga khusus setingkat kementerian yang memiliki otoritas memungut pajak/pendapatan negara terpisah dari Kementerian Keuangan.***
Penulis : Chandra
Editor : Chandra