JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM–Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menegaskan bahwa penyaluran gas tiga kilogram (kg) alias gas Melon tidak tepat sasaran di masyarakat, meskipun telah ada regulasi yang mengatur distribusi gas tersebut. Selain itu, lembaga ini juga menemukan minimnya pengawasan terhadap pengecekan keamanan tabung gas 3 kg. “Tiga hal utama yang menjadi sorotan kami adalah terkait mekanisme penyaluran, sasaran penyaluran, dan perubahan tata kelola terkait LPG bersubsidi 3 kilogram,” kata anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra, di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Lebih jauh Ombudsman RI telah mengecek distribusi gas 3 kg di beberapa daerah, termasuk Sulawesi Tengah, DIY, dan Kepulauan Riau. Hasilnya, menunjukkan adanya perbedaan prosedur dalam pengisian ulang tabung gas 3 kg di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). “Ditemukan bahwa standar pengecekan keamanan tabung elpiji berbeda di setiap wilayah; ada yang menggunakan perendaman air, sementara di tempat lain hanya dilakukan pemeriksaan manual,” jelas Yeka.
Lebih lanjut, Ombudsman menemukan bahwa sejumlah tabung gas 3 kg tidak dilengkapi dengan informasi mengenai tanggal kedaluwarsa yang jelas. Hal ini, dapat meningkatkan risiko bagi pengguna. Apalagi distribusi gas 3 kg yang dinilai belum merata karena beberapa pangkalan gas berlokasi terlalu berdekatan di satu wilayah. Sementara di daerah lain, kata dia, masyarakat harus berjalan jauh untuk mendapatkan gas 3 kg. “Saat ini, agen hanya berfungsi sebagai distributor tanpa kewajiban menyediakan cadangan stok gas 3 kg untuk mengantisipasi lonjakan permintaan atau gangguan pasokan,” tambahnya.
Selain itu, Yeka menilai bahwa penjualan gas 3 kg yang harus melalui pangkalan menghadapi beberapa kendala, termasuk proses pendataan bagi pembeli. Kementerian ESDM dan Pertamina Gerak Cepat Tinjau Suplai “Ombudsman RI menilai kebijakan ini perlu dikaji lebih dalam, terutama terkait kesiapan infrastruktur pendataan serta dampaknya terhadap harga eceran tinggi (HET) yang berlaku di masyarakat,” ujarnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Yeka menyampaikan beberapa rekomendasi terkait permasalahan gas 3 kg di Indonesia. Rekomendasi tersebut mencakup penerapan mekanisme seragam dalam pengecekan tabung, distribusi pangkalan yang lebih merata, serta penyempurnaan sistem pendataan penerima subsidi gas 3 kg. “Ombudsman juga mendesak pemerintah untuk memastikan bahwa pembatasan distribusi tidak menyebabkan kelangkaan di daerah terpencil,” tutup Yeka.***
Penulis : Eko Cahyono
Editor : Eko Cahyono








