Industri & Perdagangan

Migrasi TikTok Shop ke Tokopedia Berjalan 87 persen

Migrasi TikTok Shop ke Tokopedia Berjalan 87 persen
Ilustrasi TikTok-Tokopedia/Sumber Foto: Kompas.com

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Pemerintah menegaskan bahwa secara keseluruhan proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia sudah berjalan 87 persen, termasuk terkait dengan sistem pembayaran atau transaksi digital. Kemendag mengkategorikan proses migrasi menjadi tiga kelompok yakni pembayaran, data dan merchant operational. “Terkait payment, itu paling besar bobotnya sekitar 60 persen, kategori kedua data, pemisahan data, data dan user,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Menurut Isy, saat ini yang paling terlihat perubahannya adalah dari sisi tampilan. Ketiga istilahnya merchant operational, itu yang meliputi tampilan-tampilan lah, memang dari ketiga kelompok itu yang kemajuannya paling banyak yang depan memang.

Lebih jauh Isy menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 disebutkan bahwa perdagangan digital (e-commerce), social commerce dan social media harus dibedakan. TikTok pun dilarang melakukan transaksi digital melalui TikTok Shop, sehingga akhirnya bergabung dengan Tokopedia.

Lebih lanjut, saat ini platform TikTok sudah tidak lagi menyediakan fitur transaksi. Namun diakui Isy, hal tersebut belum sepenuhnya bermigrasi karena masih terdapat beberapa hal yang belum selesai termasuk link untuk dokumen tagihan pembayaran. “Di back end-nya ini memang tersisa mengenai link untuk invoice. Jadi link invoice masih tersisa, itu belum selesai dan detail itu masih ngejelimet dan dalam,” kata Isy.

TikTok diberi waktu untuk menyelesaikan migrasi kurang lebih 3-4 bulan sejak bergabung dengan Tokopedia. Diharapkan proses ini dapat selesai sebelum Idulfitri. “Kalau bisa sebelum Lebaran ya, saya usahakan. Tapi ini kan Pak Menteri (Zulkifli Hasan) jalan terus,” ucapnya.

Kemendag mengawasi penuh progres migrasi TikTop Shop ke Tokopedia agar tidak terjadi pelanggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).***

Penulis : Kamsari
Editor  : Kamsari

BERITA POPULER

To Top