Nasional

Melukai Rakyat, DPP BGD Desak Menaker Ida Fauziah Cabut Permenaker JHT

Melukai Rakyat, DPP BGD Desak Menaker Ida Fauziah Cabut Permenaker JHT
Melukai Rakyat, DPP BGD Desak Menaker Ida Fauziah Cabut Permenaker JHT/foto anjasmara

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Sekjend
DPP Barikade Gus Dur (BGD) Pasang Haro Rajagukguk mendesak Menaker Ida Fauziah mencabut Permenaker No.02/2022 tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) karena melukai hati rakyat. Bahwa manfaat JHT adalah hak mutlak dari para pekerja/buruh dan sepenuhnya menjadi milik pekerja/ buruh yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

“Bahwa dengan terbitnya Permennaker No. 2 tahun 2022 yang pada intinya akan mengakibatkan manfaat JHT bisa dicairkan atau diambil setelah pekerja/buruh berusia 56 tahun,” kata Pasangharo, Selasa (15/2/2022).

Selqin itu, Permenaker tersebut sangat melukai dan menyakiti hati/perasaan para pekerja/buruh dalam situasi sulit dimasa pandemi saat ini karena banyak para pekerja/buruh yang terdampak atau kena PHK.

Padahal, Permenaker sebelumnya yaitu Permenaker No.19 tahun 2015, manfaat JHT dapat diambil/dicairkan setelah melewati masa tunggu selama satu bulan sejak berhenti bekerja.

Berdasarkan hal-hal tersebut kata Pasangharo, DPP Barisan Kader Gus Dur mendesak agar Menteri Tenaga Kerja segera mencabut/merevisi Permenaker No. 2 tahun 2022 demi kemanusiaan dan kelangsungan hidup pekerja/ buruh.

Penulis: Arpaso

Editor: Kamsari

 

BERITA POPULER

To Top