JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Sekjend
DPP Barikade Gus Dur (BGD) Pasang Haro Rajagukguk mendesak Menaker Ida Fauziah mencabut Permenaker No.02/2022 tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) karena melukai hati rakyat. Bahwa manfaat JHT adalah hak mutlak dari para pekerja/buruh dan sepenuhnya menjadi milik pekerja/ buruh yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
“Bahwa dengan terbitnya Permennaker No. 2 tahun 2022 yang pada intinya akan mengakibatkan manfaat JHT bisa dicairkan atau diambil setelah pekerja/buruh berusia 56 tahun,” kata Pasangharo, Selasa (15/2/2022).
Selqin itu, Permenaker tersebut sangat melukai dan menyakiti hati/perasaan para pekerja/buruh dalam situasi sulit dimasa pandemi saat ini karena banyak para pekerja/buruh yang terdampak atau kena PHK.
Padahal, Permenaker sebelumnya yaitu Permenaker No.19 tahun 2015, manfaat JHT dapat diambil/dicairkan setelah melewati masa tunggu selama satu bulan sejak berhenti bekerja.
Berdasarkan hal-hal tersebut kata Pasangharo, DPP Barisan Kader Gus Dur mendesak agar Menteri Tenaga Kerja segera mencabut/merevisi Permenaker No. 2 tahun 2022 demi kemanusiaan dan kelangsungan hidup pekerja/ buruh.
Penulis: Arpaso
Editor: Kamsari