Nasional

Melanggar Protokol Kesehatan, Ketua MPR Desak Sanksi Tegas Calon Kepala Daerah

Melanggar Protokol Kesehatan, Ketua MPR Desak Sanksi Tegas Calon Kepala Daerah

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah memberikan sanksi yang tegas kepada calon kepala daerah (Cakada) yang melanggar protokol kesehatan-19. Karena itu, para Cakada turut menjaga keselamatan masyarakat dalam seluruh tahapan Pilkada 2020.

“Jadi, pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), agar bersikap tegas jika Cakada masih melanggar protokol kesehatan harus disanksi tegas, karena kedisiplinan terhadap protokol Covid-19 sangat penting dengan menghindari kerumunan massa,” tegas Bambang, Rabu (9/9/2020).

Menurut Waketum Golkar itu, para Cakada harus mengutamakan keselamatan para pendukungnya dengan menghindari kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa. “Kami khawatir Pilkada 2020 jadi klaster penularan Covid-19 jika protokol kesehatan dilanggar,” ujarnya.

Karena itu, Bamsoet meminta pemerintah mendata dan mengumpulkan bukti Cakada yang pada hari pendaftaran diduga melanggar protokol Covid-19, dan jika terbukti melanggar diberi sanksi. “Tapi, sanksi teguran dan tertulis tidak cukup,” katanya singkat.

Tahapan Pilkada 2020 sudah dilakukan dan akan terus berjalan hingga pencoblosan pada 9 Desember 2020. Pilkada tersebut digelar di 270 wilayah di Indonesia meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

BERITA POPULER

To Top