JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Kalangan DPR mengkritik penyediaan cicilan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa melalui skema pinjaman online (pinjol) oleh kampus, terutama Perguruan Tinggi Negeri (PTN). “Pinjol masuk kampus saya sangat menyayangkan sekali. Harusnya pihak kampus atau pemerintah memiliki solusi lain. Ini fenomena tidak baik. Entah itu pinjol resmi atau tidak, banyak mudaratnya,” kata Anggota Komisi X DPR RI, A.S. Sukawijaya di Jakarta, Senin, (5/2/2024).
Lebih jauh Yoyok Sukawi-sapaan akrabnya, mengusulkan beberapa saran, seperti memberlakukan relaksasi pembayaran UKT bagi mahasiswa. “Harusnya ada relaksasi. Seperti bisa dibayarkan berapa kali atau diliburkan dulu karena emang saat ini ekonomi masih sulit. Jangan anggap mahasiswa konsumen (pinjol), mereka ini pelajar masa depan bangsa,” tutur Yoyok.
Dikatakan Anggota Fraksi Demokrat, selain itu perbanyak juga beasiswa seperti KIPK dan nanti saya akan mengusulkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai mitra kami di Komisi X.
Yoyok menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) termaktub bahwa pinjaman bagi mahasiswa tidak boleh mengenakan bunga. “Jadi, jelas di UU Sidiknas disebut kalau ada pinjaman tak boleh ada bunga,” jelasnya.
Sebelumnya, ramai kabar kampus ITB berkolaborasi dengan Danacita agar memungkinkan mahasiswa bisa mencicil uang kuliah dalam 6 hingga 12 kali. Namun, cicilan tersebut ternyata memiliki bunga layanan pinjol.***
Penulis : Budiana
Editor : Budiana








