Perbankan

Ada POJK Soal UMKM, Mahendra Siregar:  Wajib Masuk Rencana Bisnis Bank

Ada POJK Soal UMKM, Mahendra Siregar:  Wajib Masuk Rencana Bisnis Bank
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar/Foto: Kompas.com

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mewajibkan bank untuk menyampaikan target pembiayaan UMKM dalam rencana bisnis perusahaan.

Adapun tujuan POJK baru itu, agar pembiayaan bagi UMKM tidak lagi menjadi kegiatan opsional atau tambahan dalam proses bisnis yang dilakukan oleh perbankan, kecuali bagi bank tertentu. “Sebagai informasi, untuk perbankan, kami baru menerbitkan peraturan OJK khusus terkait dengan peningkatan akses pembiayaan UMKM,” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar di Jakarta, Selasa, (12/8/2025).

Meski tidak merinci nomor dan judul peraturan baru tersebut, namun Mahendra menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah melewati proses konsultasi dan mendapatkan persetujuan dari Komisi XI DPR RI yang menangani bidang moneter, perencanaan pembangunan nasional, hingga sektor jasa keuangan.

Dengan terbitnya aturan tersebut, Mahendra menegaskan bahwa kini pembiayaan bagi UMKM merupakan bagian utuh dari rencana bisnis bank yang harus diajukan dan disetujui oleh pengawas untuk kemudian diawasi serta diukur keberhasilannya.

“(Rencana pembiayaan tersebut juga harus) disertai komitmen dari masing-masing bank untuk mengalokasikan sumber daya manusianya, anggaran, dan unit kerja yang didedikasikan untuk peningkatan pembiayaan dan akses UMKM,” terangnya lagi.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae sebelumnya mengatakan POJK tentang Akses Pembiayaan UMKM diharapkan dapat terbit paling lambat pada Agustus mendatang.

Ia juga mengatakan rancangan peraturan tersebut telah disosialisasikan kepada kementerian dan lembaga, Bank Indonesia, pimpinan lembaga jasa keuangan dan asosiasi lembaga jasa keuangan.

“RPOJK UMKM secara umum itu telah selesai disusun dan dalam tahap finalisasi melalui harmonisasi dengan Kementerian Hukum sebelum dilakukan pengundangan,” ujar Dian.

OJK mencatat penyaluran kredit perbankan nasional mencapai Rp8,06 kuadriliun pada Juni 2025, atau mengalami pertumbuhan 7,77 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), dengan penyaluran kredit kepada pelaku UMKM tercatat tumbuh 2,18 persen yoy.***

Penulis : Eko Cahyono
Editor   : Eko Cahyono

 

BERITA POPULER

To Top