JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Kebijakan belanja pengadaan barang dan jasa pemerintah terbukti memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional, penyerapan tenaga kerja, dan penggunaan produk dalam negeri. Realisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) meningkat 52,1 persen dari Rp181,2 triliun pada 2022 menjadi Rp275,7 triliun pada 2023. “Kebijakan ini berdampak pada berbagai aspek, antara lain dampak terhadap perekonomian makro nasional,” kata Sekretaris Utama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Iwan Herniwan di Jakarta, Rabu,(15/5/2024).
Lebih jauh Iwan menjelaskan bahwa realisasi belanja pengadaan seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah pada 2023 berkontribusi terhadap PDB nasional sebesar 5,74 persen. Adapun jumlah produk yang tayang di katalog elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga meningkat signifikan. Pada 2023, terdapat 6,8 juta produk yang tayang di e-katalog, meningkat 201 persen dari 2,2 juta produk pada 2022.
Peningkatan ini menunjukkan semakin banyaknya produk dalam negeri yang tersedia di e-katalog, sehingga memudahkan bagi kementerian dan lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan pengadaan barang dan jasa. Transaksi di e-katalog pun mengalami peningkatan 127 persen, dari Rp83,6 triliun pada 2022 menjadi Rp189 triliun pada 2023.
Iwan mengatakan peningkatan ini tidak lepas dari kebijakan dan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dirumuskan oleh LKPP dalam dua dekade terakhir. Salah satu kebijakan penting adalah kebijakan afirmatif untuk menumbuhkan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
Iwan, mengutip hasil kajian analisis dampak ekonomi terhadap aksi afirmatif penggunaan produk dalam negeri yang dilakukan Bappenas dan BPS, menunjukkan bahwa realisasi belanja pengadaan barang dan jasa untuk produk dalam negeri sebesar Rp312 triliun berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 1,12 persen atau setara dengan Rp105,6 triliun. Kajian tersebut juga mencatat dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja sebesar 2,18 persen atau setara dengan 2,6 juta pekerja.
Dia mengatakan LKPP akan terus berupaya untuk mewujudkan pasar yang terintegrasi. LKPP juga terus melakukan transformasi regulasi, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Transformasi regulasi pengadaan barang jasa pemerintah memasuki era baru, dari Perpres menuju RUU Pengadaan Barang Jasa. Melalui transformasi ini, pemerintah semakin memperkuat pasar pengadaan barang jasa yang terbuka luas bagi pasar UMKM,” pungkasnya.****
Penulis : Iwan Damiri
Editor : Kamsari