TANGERANG, SUARAINVESTOR.COM- Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang menggandeng PT Binasentra Purna selaku konsultan dan pialang asuransi terkait pengelolaan aset yang diserahkan oleh Pemkab Tangerang untuk menjadi manfaat bagi masyarakat luas. Langkah ini bertujuan untuk melindungi aset-aset yang belum tersentuh asuransi dan perlindungan aset menjadi sesuatu yang produktif bagi aset itu sendiri. “Selain itu asuransi juga bisa mencover perlindungan bagi pedagang pasar serta stake holder,” kata Direktur Utama Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja, Finny Widiyanti usai melakukan penandatanganan MoU dengan PT Binasentra Purna di Hotel Episode, Gading Serpong Kabupaten Tangerang, Kamis (18/8/2022).
Finny menambahkan pihaknya melakukan sosialisasi aset Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja sebagai upaya peningkatan pelayanan perpasaran kepada masyarakat dan juga kerjasama keperentaraan penutupan Asuransi. Pemkab Tangerang sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan Perumda NKR dengan adanya perlindungan aset, idealnya pasar yang dibawah naungan kami suatu keharusan memiliki asuransi sesuai dengan standar pemerintah mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI). “Akan tetapi 6 pasar akan menjadi percontohan sesuai kluster pasar modern seperti pasar Kelapa Dua, Cisoka, Pasar Kemis, Tigaraksa akan bekerjasama dengan pihak asuransi,” paparnya.
Sementara itu, Asda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Tangerang Yusuf Hermawan mengungkapkan sosialisasi sangat diperlukan guna melindungi aset negara yang dimiliki oleh Perumda NKR. “Pasalnya perputaran ekonomi nasional bertumbuh di pasar, maka para pedagang perlu dilindungi asuransi agar merasa lebih nyaman dalam berdagang dan mampu meminimalisir dari musibah supaya keberlangsungan perekonomian di kabupaten Tangerang bisa lebih baik,” ucap Yusuf.
Sementara, Direktur PT Binasentra Purna selaku Konsultan dan Pialang Asuransi Lia Muliana menuturkan, pihaknya sangat mendukung cita-cita dari pemkab Tangerang melalui Perumda NKR untuk melindungi aset negara dan juga bisa melindungi pedagang, stake holder melalui asuransi. “Kalau terjadi musibah kebakaran terhadap pasar hanya asuransi bangunan saja, apabila pedagang memiliki asuransi bisa untuk melindungi pedagang apabila mengalami musibah dan bisa menjadi modal untuk bisa bangkit kembali. Kami menargetkan agar semaksimal mungkin Perumda NKR bisa mengcover untuk meminimalisir resiko dari aset- asetnya,” imbuh Lia.
Lebih jauh Lia menjelaskan, sebagai pialang asuransi bertugas untuk memberikan pengetahuan asuransi yang cukup kepada masyarakat Indonesia terutama Perumda NKR dalam mengelola aset negara yang dimiliki daerah. “Sesuai dengan peraturan pemerintah no 27 Tahun 2014 bahwa pengelolaan milik negara atau daerah harus dilakukan penutupan asuransinya mitigasi resiko sehingga apabila terjadi sesuatu terhadap aset negara menjadi tidak merugikan karena sudah dilindungi asuransi,” pungkas Lia Muliana. ***
Penulis : A Rohman
Editor : Chandra








