Industri & Perdagangan

KPPU: 7 Maskapai Penerbangan Tak Boleh Naikkan Harga Tiket

KPPU: 7 Maskapai Penerbangan Tak Boleh Naikkan Harga Tiket
Komisi Pengawas Persaingan Usaha/Sumber Foto: Kompas.com

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM
Menjelang libur arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, biasanya harga tiket ikut berubah. Namun kini tujuh maskapai penerbangan yang telah terlapor ke KPPU diingatkan agar tidak menaikkan harga tiket pesawat secara sepihak.
“Mencermati kenaikan harga tiket pesawat yang signifikan setiap tahunnya menjelang Hari Raya Idul Fitri, KPPU meminta agar tujuh yang menjadi terlapor tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional,” kata Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa di Jakarta, Jumat, (15/3/2024).

Lebih jauh Fanshurullah mengungkapkan bahwa tujuh maskapai terlapor dalam dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket) yakni PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi. “Perlu memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen,” ujarnya lagi.

“Hal ini sesuai dengan amar putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023,” terangnya.

Lebih lanjut FanshurulIah menjelaskan dalam perkara dugaan kartel tiket yang diputus KPPU pada 23 Juni 2020, KPPU membuktikan bahwa terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi, dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah. “Ini mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah. Selain itu terlapor juga meningkatkan pembatalan penerbangan yang dilakukan setelah kartel terjadi sebagai upaya untuk menurunkan pasokan,” ungkapnya.

Dikatakan FanshurulIah,
bahwa pembatalan rencana penerbangan mengalami peningkatan signifikan sebelum dan setelah November 2018. Hal ini dibuktikan dari beberapa dokumen permohonan pengurangan frekuensi dan/atau pencabutan rute para maskapai ke Kementerian Perhubungan.

Perilaku menurunkan pasokan secara bersama -sama merupakan cara yang efektif untuk menjaga penawaran tiket subclass  dengan harga tinggi yang diterapkan bersama-sama pada saat low season  terjadi. “Kesamaan perilaku terlapor ini sangat efisien dalam mendistorsi kinerja pasar mengingat penguasaan pasar melebihi 95 persen dari para terlapor secara keseluruhan,” kata Fanshurullah.

Dalam Putusan, lanjut Fanshurullah, KPPU menjatuhkan sanksi berupa berupa perintah kepada para terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama dua tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.

Fanshurullah mengatakan, putusan tersebut kemudian diajukan keberatan hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Terakhir, MA memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus- KPPU/2022. “Melihat fenomena yang terjadi berulang tiap tahun ini, KPPU menekankan Putusan KPPU yang telah inkracht tersebut harus dipatuhi,” kata Fanshurullah.

Fanshurullah menambahkan dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut menyikapi beberapa pemberitaan media terkait dengan temuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh tiga maskapai.***

Penulis : Chandra
Editor   : Chandra

 

BERITA POPULER

To Top