MEDAN, SUARAINVESTOR.COM-Ketua Komite IV DPD RI Dra. Hj. Elviana, M.Si., Senator Provinsi Jambi mengatakan hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pada Pemerintah Daerah IHPS II Tahun 2022 menunjukkan bahwa Provinsi Sumatera Utara memuat 36 temuan dengan nilai sebesar Rp21,45 miliar dan 146 rekomendasi dengan nilai sebesar Rp 12,37 miliar. Pada 2022 tersebut, rekomendasi yang telah ditindaklanjuti dengan penyetoran/penyerahan aset daerah dari Pemprov Sumatera Utara senilai Rp9,32 miliar. “DPD RI secara resmi telah menerima dokumen IHPS II Tahun 2022 dari BPK RI. Kemudian sesuai dengan Tata Tertib DPD RI,” katanya, Rabu (5/7/2023).
Beberapa hasil pemeriksaan BPK RI di Provinsi Sumatera Utara yang menjadi perhatian Komite IV, antara lain Pertama, masih besarnya jumlah dan nilai temuan, yakni 1.818 temuan yang memuat 2.775 permasalahan sebesar Rp750,21 miliar pada 214 objek pemeriksaan pada Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara nasional.
Kedua, terkait Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengadaan Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggara 2022 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Medan dan instansi terkait lainnya, terdapat 9 (sembilan) temuan yang terdiri dari 4 (empat) temuan terkait kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan; 1 (satu) temuan terkait waktu pelaksanaan pekerjaan; dan 4 (empat) temuan terkait realisasi pembayaran dan pertanggung jawaban, yang memuat 14 permasalahan dengan nilai sebesar Rp8,82 miliar.
Ketiga, terkait dengan Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penyediaan Akses Air Minum yang Layak dan Aman Kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2020 sampao dengan semester I 2022 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Instansi Terkait Lainnya, BPK RI berkesimpulan bahwa apabila permasalahan signifikan tidak diatasi, maka dapat mempengaruhi efektivitas upaya Pemprov Sumut dalam penyediaan akses air minum yang layak dan aman kepada masyarakat.
Sementara itu, Senator DPD RI Provinsi Sumatera Utara, Faisal Amri yang juga merupakan koordinator Tim Kunjungan Kerja Komite IV DPD RI menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komite IV DPD RI ke Provinsi Sumatera Utara. “Kami mengapresiasi kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran pimpinan DPD RI dan juga anggota Komite IV DPD RI di Sumatera Utara,” ujarnya.
Begitupula dengan Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22D dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.
Selain itu, DPD RI menerima hasil Pemeriksaan Keuangan Negara yang diserahkan kepada DPD RI oleh BPK RI untuk menjadi bahan bagi DPD RI untuk membuat pertimbangan kepada DPR RI terkait keuangan negara. “Sejalan dengan hal tersebut DPD RI sangat mengharapkan penjelasan dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara terkait dengan hasil pemeriksaan yang sudah dilaksanakan BPK RI semester II tahun 2022,” ucap Sultan Baktiar Najamudin.
Ditempat yang sama Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan S.E., M.M., Ak., CA., CSFA menyampaikan BPK siap memberikan informasi terkait Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester II tahun 2022 di Provinsi Sumatera Utara kepada Komite IV DPD RI. “Semoga ada sinergi positif antara DPD RI dengan BPK untuk sama-sama saling membantu menciptakan pengelolaan keuangan negara yang baik dan akuntabel dan selanjutnya dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” pungkasnya.***
Penulis : Budiana
Editor : Budiana
