Ragam

Ketum PITI Dr Ipong Hembing Tergugat Perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023, Saksi Ahli Penggugat: Yang Mendapatkan Perlindungan Pendaftar Pertama PITI Persaudaraan

Ketum PITI Dr Ipong Hembing Tergugat Perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023, Saksi Ahli Penggugat: Yang Mendapatkan Perlindungan Pendaftar Pertama PITI Persaudaraan
Logo PITI Persaudaraan/Foto: Dok PITI Persaudaraan

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra menjadi Tergugat dalam perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam agenda persidangan yang digelar pada Kamis (24/8/2023), Penggugat menghadirkan dua saksi fakta dan satu saksi ahli Andi Supanto yang berasal dari pensiunan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HAKI) pada Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dalam kesaksiannya, Andi menyatakan bahwa dalam konsep perlindungan hukum di Indonesia menganut sistem konstitutif dari tahun 1992 tentang Merek dan berlaku mulai 1 April 1993 sampai sekarang. Bahwa hanya merek yang terdaftar dilindungi berdasarkan pendaftaran atau disebut first to file. “Indonesia mengandung azas konstitusi, maka pendaftar pertama yang mendapat perlindungan hukum,” kata Andi dikutip Jumat (25/8/2023).

Andi menambahkan, dalam pemeriksaan administrasi dan proses pemeriksaan subtantif sudah dilakukan oleh pemeriksa, dan apabila tidak ada yang keberatan dari pihak manapun terkait dengan etiket dan merek yang didaftarkan maka Menkumham akan menerbitkan sertifikat merek yang didaftarkan.

Saat ditanya kuasa hukum Penggugat tentang proses pemeriksaan subtantif, saksi ahli menjawab dasar pemeriksaan pada pasal 20 dan 21 pasal 20 yaitu tentang absolut dan pasal 21 memiliki persamaan pada pokoknya dengan terdaftar pertama. “Contoh ada orang mengajukan merek A atau B untuk kelas kacang goreng maka pemeriksa akan langsung menolak karena merek A dan B sudah terkenal di masyarakat,” kata Andi.

Meski begitu, kata Andi, tidak ada kewajiban bagi pemeriksa merek untuk melihat-lihat merek yang ada di masyarakat. Sebab pemeriksa akan melakukan pemeriksaan kepada merek yang terdaftar terlebih dahulu. “Pemeriksa itu memeriksa berdasarkan prinsip first to file,” kata Andi.

Berdasarkan penelusuran informasi yang didapat, merek dan logo Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) adalah merek yang pertama terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI bukan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia.

Andi melanjutkan, bahwa berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Hukum dan Ham cq Dirjen HAKI pendaftaran pertama adalah PITI Persaudaraaan Islam Tionghoa Indonesia.***

Penulis : Chandra
Editor : Chandra

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top