JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM- Jusuf Hamka diduga memberikan kesaksian “palsu” tentang sejarah Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI). Hal ini terungkap saat Jusuf Hamka menjadi saksi dalam sidang lanjutan gugatan merek yang dilakukan oleh Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) terhadap Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (15/8/2023) kemarin.
Dalam kesaksiannya, Jusuf Hamka juga mengaku tidak mengetahui adanya pendaftaran logo dan nama organisasi PITI ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Menurut Jusuf Hamka terbentuknya PITI itu adalah sebagai jembatan pada zaman orde baru, jadi pendaftaran merek itu sekitar tahun 90-an atau 2000-an.
Waktu itu belum pernah didaftarkan tetapi logo itu sudah dipakai. “Tinggal penjabarannya siapa pemiliknya, saya tidak bisa menjabarkan. Tetapi sejak 2001 logo itu sudah dipakai,” kata Jusuf Hamka.
Diketahui, sidang dengan perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT.PST itu tentang gugatan Pembatalan Merek antara DR Serian Wijatno Ketua Umum PITI Persatuan melawan Dr. Ipong Wijaya Kusuma, Ketua Umum PITI Persaudaraan.
Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya menghadirkan Jusuf Hamka setelah seminggu sebelumnya hakim persidangan menolak dua saksi dikarenakan masih bersetatus Waketum PITI Persatuan 2022-2027.
Dalam kesaksiannya, bahwa sejak awal berdiri tahun 1961 (PITI) tidak memiliki legalitas hukum. Jusuf Hamka bahkan murka dan menuduh Dr. Ipong Wijaya Kusuma telah merampas PITI dan logo yang ditentang kuasa hukum sehingga terjadi percekcokan diruang sidang.
Selama menjadi Ketua Umum Ormas PITI tahun 2000, Jusuf Hamka diduga tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK). Lalu terindikasi mendirikan Perkumpulan Musyawarah Tionghoa Indonesia (MUSTI) yang juga sempat memberikan penghargaan kepada seorang habib.
Dalam kesaksian dipersidangan Jusuf Hamka juga membantah bukan anggota PITI Persatuan juga tidak mengenal Dr. Ipong Wijaya Kusuma.
Konflik kepengurusan Ormas PITI bermula, paska Muktamar ke IV, 9-11 Maret 2015, dilaksanakan di hotel Kapuas palace di Pontianak. Pada kesempatan itu, Anton Medan terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum periode 2010 – 2015. Anda Hakim sebagai Sekjen, sementara Amin Andhika sebagai Bendahara Umum.
Dr.Ipong Jabat Sejken
Pada 2012, Anton Medan menggunakan hak prerogatifnya dengan menggantikan Sekjen yang baru yaitu, Dr. Ipong Hembing Putra. Kecerdasan dan integritas yang ditunjukan Dr. Ipong selama menjabat Sekjen, sering mendiskusikan kepada pengurus yang lain tentang tidak adanya surat-surat resmi tentang legalitas organisasi PITI.
Namun atas restu Ramdan Effendi (Anton Medan) Dr. Ipong melakukan upaya dan usaha legalitasasi surat-surat keorganisasian.
Setelah melakukan beberapa pertemuan dan komunikasi antara Dr. Ipong dan Anton Medan disepakati bahwa selanjutnya Ormas PITI bersikap netral dalam hal dukungan politik, namun memberikan kebebasan berpolitik kepada anggotanya.
Selanjutnya tercetus komitmen Anton Medan mendukung Dr. Ipong mengantikan posisinya sebagai Ketua Umum PITI. Sedangkan dirinya sebagai Ketua Majelis Syuro dan Sekretariat DPP PITI diputuskan berlokadi di Jalan Gedong Panjang Jakarta Utara DKI Jakarta.
Pada tanggal 29 November 2017 keluar Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0017070.AH.01.07 tahun 2017 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia tanggal 29 November 2017 yang menyatakan bahwa Dr. Ipong Wijaya Kusuma mengambil alih Ormas PITI yang berganti singkatan PITI (Persaudaraan) bertempat di Jakarta sedangkan PITI (Persatuan) Anton Medan membuka kesekretariatan di PONPES AT TA’IBIN Cibinong Bogor, Jawa Barat.
Bukan Copy Paste
PITI (Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia) bukanlah copy paste dari PITI (Persatuan Islam Tionghoa Indonesia) melainkan wujud terbarukan dari PITI (Persatuan Islam tionghoa Indonesia) sesuai terbitnya kebijakan baru, bahwa segala bentuk organisasi kemasyarakatan di luar kepemerintahan, tidak lagi diperkenankan menggunakan kata Persatuan.
Sehingga PITI yang bersingkatan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia, lalu terlegalitas di Kemenkumham berganti dengan kepanjangan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia. Sehingga patut dipahami bahwa PITI Persaudaraan bukan kehendak pribadi Dr. Ipong Hembing Putra melainkan amanat dan hukum perundang- undangan sebagai konsekuensi dalam melegalisasi surat dan dokumen perizinan keorganisasian masyarakat Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia.
Bahkan untuk logo ormas PITI sesuai keputusan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sertifikat Merek/Logo PITI Nomor: IDM 000657831 tanggal 29 Oktober 2019 telah dimiliki secara sah oleh PITI (Persaudaraan).
PITI (Persaudaraan) melayangkan surat keberatan kepada pihak kepolisian karena telah terjadi pelanggaran atas pemakaian merek atau logo/tanda gambar tanpa hak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana disyaratkan pada Pasal 59 ayat (1) huruf c dan Pasal 59 ayat (2) huruf a jo Pasal 60 ayat (1) dan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2017 Perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang berbunyi, Ormas dilarang: Pasal 59 ayat (1) huruf c.
“Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau gambar Ormas lain atau partai politik.”
Serta melanggar hak PITI (Persaudaraan) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, telah melanggar hak kami sebagaimana telah diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang menyebutkan: “Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan.”
Laporan polisi yang diduga dilakukan oleh oknum PITI Persatuan kemungkinan karena PITI Persaudaraan telah berhasil mengelar Muktamar pada Mei 2023 dan Munas pada bulan Juli 2023. Dalam pelaksanaannya mendapat dukungan dan harapan dari ketua MPR RI dan Anggota Staf Kepresidenan RI, Kalemdiklat Polri.***
Penulis : Chandra
Editor : Chandra
