*) Ahmad Effendy Choirie
Dalam beberapa tahun terakhir, isu lingkungan hidup tidak lagi berdiri sebagai agenda sektoral semata. Ia telah menjadi agenda besar peradaban manusia. Krisis iklim, kerusakan hutan, degradasi tanah, pencemaran laut, hingga ancaman krisis pangan global telah mendorong banyak negara memikirkan kembali arah pembangunan mereka. Di tengah dinamika tersebut, gagasan Green Democracy atau demokrasi hijau menjadi semakin relevan.
Di Indonesia, gagasan ini mulai memperoleh perhatian dari berbagai kalangan, termasuk dari pimpinan lembaga negara. Salah satu tokoh yang secara konsisten mengangkat pentingnya pembangunan berkelanjutan berbasis lingkungan adalah Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Sultan Bachtiar Najamudin.
Demokrasi yang Berpihak pada Masa Depan
Demokrasi selama ini sering dipahami sebatas mekanisme politik: pemilu, representasi, dan proses pengambilan keputusan. Namun dalam perkembangan mutakhir, demokrasi dituntut memiliki dimensi yang lebih luas, termasuk tanggung jawab terhadap keberlanjutan lingkungan.
Green Democracy menempatkan lingkungan hidup sebagai bagian integral dari proses demokrasi. Artinya, kebijakan publik tidak hanya mempertimbangkan kepentingan politik jangka pendek, tetapi juga keberlanjutan ekologi dan hak generasi masa depan. Dalam konteks ini, lembaga seperti Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia memiliki posisi strategis.
DPD merepresentasikan daerah, sementara sebagian besar sumber daya alam Indonesia berada di daerah. Karena itu, kebijakan tentang hutan, tambang, energi, pertanian, dan kelautan tidak bisa dilepaskan dari aspirasi daerah. Di sinilah gagasan Green Democracy menemukan relevansinya: demokrasi yang memberi ruang bagi masyarakat daerah untuk menjaga lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.
Lingkungan dan Kesejahteraan Sosial
Sering kali pembangunan dipertentangkan dengan pelestarian lingkungan. Padahal keduanya justru saling berkaitan erat. Kerusakan lingkungan hampir selalu berdampak langsung pada meningkatnya kemiskinan dan ketimpangan sosial. Hutan yang rusak berarti hilangnya sumber ekonomi masyarakat adat dan desa. Laut yang tercemar berarti menurunnya pendapatan nelayan. Tanah yang rusak berarti menurunnya produksi pangan petani.
Karena itu, agenda pelestarian lingkungan sebenarnya merupakan bagian penting dari agenda kesejahteraan sosial. Dalam perspektif ini, Green Democracy tidak sekadar berbicara tentang emisi karbon atau energi terbarukan, tetapi juga tentang keadilan sosial ekologis—yakni bagaimana sumber daya alam dikelola secara adil untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat tanpa merusak lingkungan.
Indonesia dan Tantangan Transisi Hijau
Sebagai negara kepulauan dengan kekayaan sumber daya alam yang sangat besar, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam proses transisi menuju ekonomi hijau. Di satu sisi, eksploitasi sumber daya alam masih menjadi penopang penting ekonomi nasional. Di sisi lain, tekanan global untuk pembangunan rendah karbon semakin kuat.
Dalam situasi ini, diperlukan kepemimpinan politik yang mampu menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan rakyat. Peran lembaga negara seperti DPD menjadi penting untuk memastikan bahwa daerah tidak sekadar menjadi objek eksploitasi sumber daya, tetapi juga menjadi subjek utama dalam pembangunan berkelanjutan.
Menuju Green Welfare State
Jika gagasan Green Democracy berkembang secara konsisten, maka pada akhirnya ia akan mengarah pada apa yang dapat disebut sebagai Green Welfare State—negara kesejahteraan yang berbasis pada keberlanjutan lingkungan. Dalam model ini, kesejahteraan sosial tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kualitas lingkungan hidup, keberlanjutan sumber daya alam, dan keadilan antar generasi.
Bagi Indonesia, jalan menuju Green Welfare State tentu tidak mudah. Namun dengan komitmen politik, kesadaran publik, serta kepemimpinan yang visioner, arah tersebut bukan sesuatu yang mustahil.
Pada titik inilah gagasan Green Democracy menjadi penting untuk terus dikembangkan dalam wacana kebijakan nasional. Demokrasi yang sehat bukan hanya demokrasi yang menghasilkan kekuasaan yang sah, tetapi juga demokrasi yang mampu menjaga bumi sebagai rumah bersama umat manusia.***
*)Ketua Umum Dewan Nasional Indonesia Untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS), Anggota DPR RI FPKB 1999–2013








