JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Ngototnya pemerintah dengan tetap memberlakukan PPN 12 persen pada barang tertentu diprediksi bisa berdampak pada konsumsi rumah tangga. Pasalnya hal ini berpotensi mengganggu pertumbuhan ekonomi nasional yang masih mengandalkan sektor konsumsi sebagai tumpuan. “Jadi sebenarnya timingnya kurang tepat,” kata Pakar
Ekonomi Unika Atma Jaya, Rosdiana Sijabat kepada wartawan di Jakarta, Minggu (28/12/2024).
Lebih jauh Guru Besar Ekonomi Bisnis Unika Atmajaya itu, tetap mengakui sulit menerima alasan pemerintah menaikan tarif PPN 12 persen. Meski bisa memaklumi alasan pemerintah bahwa kenaikan PPN ini bukan kebijakan pemerintahan saat ini. Namun hal ini sebagai bagian dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan 2021. “Dimana secara bertahap pada Januari 2025 soal PPN merupakan amanat UU pajak.”
Rosdiana mengingatkan bahwa efek kenaikkan PPN bisa berdampak jangka panjang. “Kita lihat saja, ketika pertumbuhan ekonomi pada 2024 mulai kuartal I ke kuartal III itu bukan cenderung menguat justru cenderung menurun. Di kuartal I pertumbuhan ekonomi kita cuma 5,11 persen, lalu di kuartal II menurun lagi di 5,05 persen, kemudian di kuartal III menurun lagi tinggal 4,9 persen saja. Kita tidak tahu di kuartal IV ini akan seperti apa, tetapi menurut saya, ini menunjukkan kurang sensitifnya pemerintah,” tegas Rosdiana.
Pemerintah, menurutnya, tidak jeli mengantisipasi dampak dari kenaikan PPN itu pada tahun mendatang. Sebab idealnya kalau menaikkan PPN, mesti melihat salah satu faktor yang sangat penting dalam perekonomian kita, yaitu konsumsi rumah tangga. “Nah, konsumsi rumah tangga itu akan langsung terdampak ketika PPN naik menjadi 12 persen, sementara kemungkinan pertumbuhan ekonomi kita semakin menurun karena konsumsi rumah tangga yang melemah oleh kenaikan PPN. Pemerintah, lanjutnya, tidak melihat faktor ini dan cenderung ambil kemudahan dari administrasi, menaikkan di awal tahun,” tegasnya lagi.
Memang, kata dia, pemerintah menyiapkan bansos untuk 16 juta penduduk Indonesia, tetapi itu hanya dua bulan saja berupa bantuan beras kemudian subsidi listrik di bawah 2.200 VA (volt ampere), tetapi setelah dua bulan seperti apa daya beli masyarakat.
Kebetulan nanti setelah dua bulan itu berlalu, akan masuk bulan Ramadan lalu diikuti Hari Raya Idul Fitri, di mana di bulan seperti ini biasanya pembelian agregat terhadap barang dan jasa akan meningkat kemudian nanti daya beli kalau tidak diikuti dengan kenaikan pendapatan riil akan turun. “Jadi, di sinilah kurang sensitifnya atau kurang tepatnya timing,” paparnya lagi.
Seharusnya katanya lagi, disiapkan dulu kebijakan yang bisa menopang memperkuat daya beli, yang membuat kondisi bisnis tetap berdaya saing tinggi. Jangan sampai pengangguran meningkat dan kemiskinan bertambah akibat kenaikan pajak ini. Walau bagaimanapun ini juga berkaitan dengan daya saing bisnis.***
Penulis : Iwan Damiri
Editor : Budiana








