Nasional

Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Alpha: Menkumham Harus Bertanggungjawab

Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Alpha: Menkumham Harus Bertanggungjawab

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang sungguh tragis dan mengerikan. Bahkan Petugas Tim tanggap darurat tidak berhasil mengamanakan warga binaan atau narapidana sehingga sampai puluhan orang meninggal akibat kebakaran. “Ini murni ketidaksiapan dan kelalaian Lapas untuk mengrontrol lingkungan Lapas. Apalagi Tim Tanggap darurat Lapas sudah diatur dalam peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 33 Tahun 2015 tentang pengamanan pada lembaga permasyarakatan dan rumah tahanan negara yang ditandatangani Oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 15 Oktober 2015, jelas tidak berfungsi dalam kondisi Lapas kebakaran,” kata Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra dalam siaran persnya, Jakarta, Kamis, (9/9/2021).

Dosen Fakul Hukum Universitas Trisakti (FH Usakti) ini menjelaskan pada dasarnya pernyataan Menkumham yang mengakui tidak adanya perbaikan instalasi listrik setelah 42 tahun. Ini adalah kesalahan maka negara harus bertanggung jawab.

Karenanya dalam kasus ini, lanjut Azmi lagi, tidak hanya Kalapas saja. Namun Dirjen Permasyarakat termasuk Menteri Hukum dan Ham harus dicopot atau mengundurkan diri sebagai bentuk tanggungjawab jabatan dan moral terhadap tragedi kemanusiaan yang murni kelalaian mereka sebagai pemegang kewenangan penyelengaraan pengamanan.

Karena itu, kata Azmi, patut diduga akibat tidak adanya tindakan yang bisa segera untuk memfollow up, maka langkah kepatutan atas keadaan yang sudah diketahui tersebut diduga merupakan unsur kesengajaan. Apalagi dengan sudah diketahuinya tidak ada perbaikan instalasi listrik selama hampir 42 tahun yang kondisi Lapasnya sudah overcrowded. “Di sisi lain diketahui petugas keamanan setiap hari rutin mengadakan kegiatan kontrol pengendalian lingkungan Lapas dan memberikan laporan, artinya Kalapas dan petugas keamanan sangat tahu keadaan Lapas”.

Padahal, jika ada kontrol yang benar dan dilakukan setiap hari, walaupun keadaan overcrowded tetap bisa diantisipasi. Artinya ada fakta yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsur untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. “Terutama pada pihak pihak yang punya kewenangan, termasuk keluarga narapidana dapat menggugat.”

Meskipun demikian, sambil menanti hasil penyelidikan polisi atas kasus ini, maka diperlukan penelusuran yang komprehensif guna mendapatkan identifikasi detail atas kejadian tersebut. Dalam hal ini mendorong kepolisian harus terbuka kepada publik terkait penyelidikan atas kasus kebakaran ini secara fair dan tuntas.

“Masalahnya, ini menyangkut nyawa dan korbannya banyak. Tidak hanya itu, keluarga napi ikut dirugikan atas kasus ini. Padahal warga binaan ini harus dipastikan keamanan jiwanya. Maka atas kehilangan nyawa ini negara harus tanggung jawab atas kejadian ini.

Lebih jauh Azmi berharap dengan kejadian ini, juga sekaligus menjadi pintu untuk adanya cakrawala baru tindakan nyata guna menyelesaikan persoalan tata kelola dan kekisruhan Lapas dan Rutan yang sudah diketahui masalahnya sangat kompleks. ***

Print Friendly, PDF & Email

BERITA POPULER

To Top