Nasional

Kasus CSR BI-OJK, KPK Akui Belum Bisa Tahan Tersangka Dalam Waktu Dekat

Kasus CSR BI-OJK, KPK Akui Belum Bisa Tahan Tersangka Dalam Waktu Dekat
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto/foto: dok Kompas

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COMKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan soal penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilakukan adalah sepenuhnya kewenangan penyidik. Seperti diketahui, bahwa KPK telah menetapkan anggota Komisi XI DPR RI Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025. “Saya tidak bisa mengatakan (ditahan dalam waktu) dekat atau jauh, karena itu semuanya kembali kepada independensi daripada penyidik,” kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Jakarta Selatan, Selasa, (7/4/2026).

Lebih jauh Setyo menjelaskan setelah tersangka ditahan, ada tenggat waktu yang harus dipatuhi oleh penyidik KPK dan dalam tenggat waktu tersebut tersangka harus dilimpahkan kepada jaksa untuk segera disidangkan. “Kalau nunggu ya pastinya begini kalau sudah ditetapkan nanti pasti ada saatnya ada waktunya ya, kadang-kadang kan itu hanya berhubungan dengan masalah-masalah waktu, kemudian beberapa hal yang harus diprioritaskan terutama menyangkut yang sudah dilakukan upaya paksa, ada masa penahanan yang harus segera dituntaskan,” ujarnya.

Dua tersangka kasus CSR BI yang belum ditahan tersebut adalah anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) 2020–2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024. Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut. Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penahanan belum dilakukan karena banyak Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan sehingga KPK harus mendahulukan pengusutan kasus korupsi yang berawal dari OTT tersebut. “Karena kita juga akhir-akhir ini sedang menangani beberapa perkara, lumayan banyak yang OTT. Sehingga tentunya perkara yang OTT itu harus mendapat perhatian lebih. Karena memang kita langsung melakukan penahanan dan lain-lain itu waktunya dibatasi oleh penahanan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Asep memastikan akan memberikan keterangan resmi apabila kedua tersangka sudah ditahan. KPK juga akan mengelola waktu dan sumber daya manusia (SDM) agar kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK tidak terabaikan. “Jadi kita bagi-bagi me-manage waktu, me-manage sumber daya dalam hal ini, sumber daya manusia dan waktu penyelesaiannya juga. Sehingga beberapa yang ini pada akhirnya, bukan di belakang kan? Bukan, tapi tetap di-manage waktu. Jadi ditunggu ya,” ujar Asep.***

Penulis : Hery Lazuardi
Editor   : Hery Lazuardi

BERITA POPULER

To Top