Perbankan

Kasus Bank BJB, KPK “Rampas” Sejumlah Mobil, Tanah Hingga Deposito Rp70 Miliar

Kasus Bank BJB, KPK "Rampas" Sejumlah Mobil, Tanah Hingga Deposito Rp70 Miliar
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dan Jubir KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/2/2025)/Sumber Foto: KOMPAS.com

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah menyita deposito senilai Rp 70 miliar, sejumlah motor, mobil, dan aset tanah serta bangunan terkait kasus korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB. “Kami juga menyita sejumlah uang namun dalam bentuk deposito kurang lebih 70 miliar rupiah, ada beberapa kerdaraan roda dua maupun roda empat, kemudian aset tanah rumah bangunan,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Namun, Budi tidak menyampaikan secara spesifik dari mana saja barang bukti tersebut disita. Hanya menyebut telah menggeledah 12 lokasi selama tiga hari terakhir. Salah satunya rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan kantor pusat Bank BJB. “Ini secara overall ya, semua tempatnya saya tidak mendetailkan karena banyak tempat yang kami geledah selama tiga hari kurang lebih 12 tempat,” ujarnya.

Penyidik KPK, lanjut Budi, Bank BJB awalnya menempatkan anggaran sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online lewat kerja sama dengan enam agensi selama periode 2021-2023. Namun, dalam realisasinya, yang dibayarkan untuk penayangan iklan hanya Rp 100 miliar. “Dari Rp 409 miliar yang ditempatkan, dipotong dengan pajak kurang lebih Rp 300 miliar, hanya kurang lebih Rp 100 miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan,” paparnya lagi.

“Itu pun kami belum melakukan testing secara detail terhadap Rp 100 miliar. Namun, yang tidak riil atau fiktif kurang lebih jelas sudah nyata sebesar Rp 222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut,” sambungnya.

Dikatakan Budi, bahwa enam agensi yang mendapatkan anggaran Bank BJB yaitu PT CKSB (Rp 105 miliar), PT CKMB (Rp 41 miliar), PT Antedja Muliatama (Rp 99 miliar), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (Rp 81 miliar), PT WSBE (Rp 49 miliar), dan PT BSC Advertising (Rp 33 miliar). “Pemilihan agensi tersebut dilakukan dengan melanggar hukum,” ucapnya.

Lebih lanjut Budi menyatakan bahwa Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto mengetahui dan/atau memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur pemilihan agar memenangkan rekanan yang disepakati. “Mereka juga mengetahui penggunaan uang yang menjadi dana non-budgeter Bank BJB,” ujarnya.

Budi mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi ini sekitar Rp 222 miliar. KPK menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik, serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, terkait kasus Bank BJB pada Senin, 10 Maret 2025. Penggeledahan tersebut dilakukan setelah penyidik mendapatkan keterangan saksi terkait perkara Bank BJB. “Didasari keterangan saksi maka perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya pada Selasa, 11 Maret 2025.***

Penulis : Eko Cahyono
Editor   : Eko Cahyono

BERITA POPULER

To Top