Nasional

Indra Iskandar: Setiap Pukul 09.56 Wib Lagu Indonesia Raya Wajib Berkumandang di Lingkungan DPR RI

Indra Iskandar: Setiap Pukul 09.56 Wib Lagu Indonesia Raya Wajib Berkumandang di Lingkungan DPR RI
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar dan para pegawai saat menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya/foto: DPR RI

JAKARTA,SUARAINVESTOR.COM  – Pada Jumat (8/11/2024) pagi menjadi hari yang Istimewa, karena itu muncul istilah Jumat barokah, Jumat Suci atau Jumat Agung. Namun pada Jumat (8/11/2024) kali ini terasa Istimewa dan ada yang berbeda yang terjadi di gedung DPR RI. Dimana seluruh pegawai Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dan orang-oramg yang kebetulan ada di dalam rumah rakyat ini tepat pukul 09.56 WIB diwajibkan untuk berdiri dan mengambil sikap sempurna untuk ikut menyanyikan lagu Indonesia Raya.

“Pada hari ini, Jumat 8 November 2024 dan hari-hari selanjutnya, di setiap Pukul 09.56 di seluruh lingkungan gedung DPR RI akan diputar lagu Indonesia Raya. Diwajibkan seluruh pegawai, karyawan, untuk berdiri dengan sikap sempurna menyanyikan lagu Indonesia Raya. Bahkan anggota dewan yang sedang ada pun juga akan dihentikan untuk menghormati lagu kebangsaan kita. Itu sudah menjadi keputusan pimpinan DPR RI,” ungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar kepada wartawan usai menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya d Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Dikatakan, DPR ingin terus mempelopori rasa kebangsaan, rasa kesatuan dan nasionalisme yang memang harus terus dirawat. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf a dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kembangsaan. Untuk memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia tersebut Rapat Pimpinan DPR RI tanggal 7 November 2024 menyetujui untuk dilakukan pemutaran lagu Indonesia Raya pada setiap hari kerja pukul 09.56 WIB di Lingkungan Gedung DPR RI, dan mulai berlaku pada tanggal 8 November 2024 .

“Kita berharap, DPR terus mempelopori sikap kebangsaan, sikap nasionalisme, dan persatuan yang kuat di seluruh elemen bangsa. Sehingga diharapkan semua mempunyai semangat yang sama, sikap nasionalisme, sikap persatuan. Namun tentu kebijakan di setiap Kementerian atau lembaga dan unit lain berbeda, DPR tidak bisa mengintervensi itu. Tapi, saya kira ini juga pernah disosialisasikan juga oleh BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila),” pungkasnya.

Penulis: M Arpas

Editor: Budiana

BERITA POPULER

To Top