Opini

Hilirisasi Tanpa Batas Kapasitas Dalam Konteks Penyandang Disabilitas

Hilirisasi Tanpa Batas Kapasitas Dalam Konteks Penyandang Disabilitas
Wakil Ketua umum DNIKS Rudi Andries/foto: DNIKS

*) Rudi Andries

Pesan ini disampaikan Waketum DNIKS Rudi Andries pada FGD bertajuk Peningkatan Peran & Peluang Usaha Penyandang  Disabilitas S yang diselenggarakan Kedeputian Bidang Hilirisasi Investasi Strategis dan Staf Khusus Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Bidang Peningkatan Peran dan Peluang Usaha Disabilitas, Selasa, 16 Desember 2025.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa agenda hilirisasi nasional telah ditetapkan sebagai strategi utama transformasi ekonomi Indonesia. Namun, pelibatan penyandang disabilitas dalam hilirisasi masih kerap dibingkai melalui pendekatan berbasis keterbatasan. DNIKS menilai bahwa pendekatan ini memiliki risiko, antara lain menurunkan ambisi kebijakan terhadap pelaku usaha disabilitas, lalu membatasi partisipasi mereka pada segmen usaha, bernilai tambah rendah dan menggeser persoalan utama dari akses struktural menjadi kapasitas individu.

DNIKS menilai bahwa tantangan utama penyandang disabilitas bukan kemampuan, melainkan akses terhadap pembiayaan, teknologi, pasar, regulasi, dan keputusan investasi. Oleh karena itu, diperlukan pergeseran paradigma – Dari: pendekatan berbasis keterbatasan yang hanya pada usaha kecil, risiko rendah, ilustrasi sektoral terbatas – Ke: Pendekatan berbasis akses berupa kesetaraan ambisi, pembukaan akses & berbagi risiko oleh negara.

Hilirisasi inklusif harus dipahami sebagai perluasan akses terhadap seluruh spektrum rantai nilai, termasuk sektor bernilai tambah tinggi, bukan pembatasan partisipasi pada usaha yang dianggap sederhana. DNIKS mengusulkan 5 (lima) prinsip kebijakan untuk “Hilirisasi Tanpa Batas Kapasitas” :
a) Kesetaraan Ambisi
Penyandang disabilitas hendaknya diposisikan sebagai pelaku ekonomi penuh dalam proyek hilirisasi strategis.
b) Akses, Bukan Asumsi
Negara membuka akses terhadap modal, teknologi, pasar, dan perizinan, bukan membatasi berdasarkan asumsi kapasitas.
c) Kepastian Pasar
Inklusi harus berbasis kemitraan bisnis dan off-taker yang jelas, bukan hanya pelatihan.
d) Berbagi Risiko
Negara hadir melalui penjaminan, pendanaan (blended finance), dan instrumen investasi afirmatif.
e) Akuntabilitas
Setiap agenda inklusi harus memiliki target, penanggung jawab, dan mekanisme evaluasi publik.
4. Implikasi Kebijakan
Tanpa koreksi paradigma, pelibatan usaha disabilitas berisiko menjadi: simbolik dan seremonial; terisolasi dalam klaster kecil; tidak berdampak signifikan terhadap struktur ekonomi.
Sebaliknya, dengan pendekatan Hilirisasi Tanpa Batas Kapasitas, negara dapat memperluas basis pelaku ekonomi nasional, kemudian memperkuat legitimasi sosial agenda hilirisasi dan mencegah ketimpangan baru akibat industrialisasi.
5. Rekomendasi Kebijakan Prioritas (12–24 Bulan)
a) KIH/BKPM membuat keputusan mengikat, berupa:
Menetapkan pelibatan usaha disabilitas sebagai bagian wajib dalam proyek hilirisasi strategis tertentu.
b) Skema Pembiayaan Afirmatif Nasional
Penugasan Himbara dan instrumen investasi negara (BPI Danantara) untuk menyediakan penjaminan risiko, blended finance, dan credit scoring alternatif.
c) Kemitraan Berbasis Kontrak Bisnis
Kewajiban business matching dengan off-taker melalui kontrak yang adil dan terukur.
d) Diversifikasi Sektor Inklusif
Pelibatan usaha disabilitas tidak dibatasi pada sektor sederhana, tetapi juga sektor manufaktur, energi terbarukan, ekonomi sirkular & industri berbasis Iptek.
e) Target & Pelaporan Terbuka

Perlu dilakukan penetapan target nasional, laporan keterlibatan usaha disabilitas, dan mekanisme koreksi kebijakan.
DNIKS menyampaikan sebuah pesan kunci untuk para pengambil keputusan: “Hilirisasi inklusif bukan soal menurunkan standar agar semua bisa masuk, melainkan menaikkan keberanian negara untuk membuka akses dan berbagi risiko. Penyandang disabilitas tidak membutuhkan ruang usaha yang dipersempit, tetapi keputusan investasi negara yang memperluas kesempatan”.***

*) Wakil Ketua Umum Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS)

BERITA POPULER

To Top