JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Keberadaan Permenperin 3/2021 Tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional menimbulkan pro dan kontra, bahkan malah cenderung kontraproduktif.
Pasalnya regulasi dibuat tanpa berpijak pada data yang memadai. “Tanpa neraca gula percuma buat permenperin segala. Karena data tidak akurat,” kata Mantan Ketua Komisi VI DPR RI,
Anggota DPR RI dari FPAN Achmad Hafisz Thohir di Jakarta, Sabtu (01/05/2021).
“Yang penting itu buatlah dulu neraca gula. Dari situ pasti akan ketahuan berapa sih sesungguhnya kebutuhan gula tersebut baik untuk industri mamin dan kebutuhan gula biasa,” sambungnya.
Selain itu, menurutnya, tanpa neraca gula pasti gula rafinasi akan rembes ke pasar akibatnya petani gula yang rugi.
“Sekali ini biarlah rakyat (petani) yg menang jika ingin rakyat sejahtera. Kalau ingin mewakili kepentingan rakyat maka harus dibuat Neraca Gula Nasional. Sepanjang Neraca Gula Nasional blm di hitung cermat maka import gula masih menyisakan masalah besar bagi petani gula,” tandas Anggota Komisi XI DPR RI itu.
Jika belum memahami apa itu definisi unsur-unsur neraca gula, Hafisz pun memberikan penjelasan terkait hal itu
“Pertama, produksi harus mencerminkan kemampuan produksi gula dalam negeri. Kedua, impor merupakan penyeimbang neraca, dimana impor dibedakan atas jenis GKM (Gula Kristal Mentah), GKP (Gula Kristal Putih) dan GKR (Gula Kristal Rafinasi), dan sebaiknya disetarakan dgn GKP. Ketiga, pemakaian untuk industri non pangan dan tingkat kehilangan hasil dimasukkan dalam neraca. Keempat, selama masih ada segmentasi pasar GKP dan GKR, maka stok akhir dan stok awal dibedakan atas GKP dan GKR. Stok harus merupakan suatu instrumen kebijakan untuk menjamin kontinuitas pasokan gula dalam negeri dalam jumlah yang cukup,” paparnya.
Ke depan, Hafisz berharap, Neraca Gula Nasional agar mengacu pada satu konsep, sehingga tidak membingungkan.
“Konsep FAO merupakan konsep yang dipakai secara internasional, dan mencakup alur dari produksi sampai dengan ke ketersediaan, dan ini sangat bagus, maka itu sebaiknya neraca gula disusun berdasarkan konsep FAO,” jelasnya.
“Semoga petani gula dapat hidup sejahtera sesuai dengan UUD 45 negara lahir untuk memberikn kesejahteraan kepada Rakyatnya. Pemerintah hadir ketika petani butuh perlindungan dari penguasa negeri ini. Salam untuk Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya. ***