Market

Ekonomi Buruh Terdampak Covid-19, Anas Thahir Desak Pemerintah Evaluasi Permenaker soal JHT

Ekonomi Buruh Terdampak Covid-19, Anas Thahir Desak Pemerintah Evaluasi Permenaker soal JHT
Anggota Komisi IX DPR RI H Anas Thahir Saat Berada Di Daerah Pemilihan Jatim III/Foto: Dok Pribadi

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Masyakarat menyoroti soal Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Karena dinilai bisa berdampak buruk terhadap kondisi kehidupan para pekerja Indonesia yang saat ini sedang menghadapi situasi sulit akibat pandemi. “Jadi Permenaker No:2/2022 ini perlu dievaluasi kembali,” kata Anggota Komisi IX DPR, Anas Thahir kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (12/2/2022).

Menurut Anas, tampak sekali pemerintah hanya mengedapankan pertimbangan aspek yuridis an-sich dalam penyusunan permen ini. “Padahal sebelum menertibkan peraturan, seharusnya pemerintah terlebih dahulu melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif, baik dari aspek yuridis, sosiologis, filosofis maupun ekonomis,” ujar Anggota Fraksi PPP.

Legislator dari Dapil Jatim III ini menjelaskan harusnya pemerintah benar-benar melihat kondisi faktual yang dihadapi para pekerja atau buruh Indonesia. Dimana ketahanan ekonominya sedang sangat rentan dan berada dibawah angka rata-rata bahkan masih banyak yang gajinya dibawah UMR. “Artinya, jika mereka terdampak PHK, maka untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan keberlangsungan hidup sehari-hari saja amat susah,” terangnya lagi.

Lebih jauh Anas meminta pemerintah lebih jernih melihat situasi saat ini, akibat pandemi Covid-19 banyak pekerja Indonesia yang terdampak PHK. Meski perkerja/buruh banyak melakukan klaim JHT, tidak perlu khawatir, pemerintah dengan cara apapun pasti mampu membayar. “Dan saya tetap berkeyakinan pemerintah tidak akan bangkrut hanya karena klaim JHT tinggi. Toh itu uang mereka sendiri,” ungkapnya.

Melihat azas kebermanfaatan JHT logikanya harus diperbaiki, kata Anas lagi, bahwa untuk menghadirkan kesejahteraan masyarakat, maka tidak harus nunggu hari tua. “Jika klaim JHT hanya bisa dicairkan setelah umur 56, lantas kapan mereka menikmati hidup,” imbuh Sekretaris Majelis Pertimbangan PPP.

Ditempat terpisah,
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, tujuan peraturan JHT ini adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua, maka klaim JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua tersebut belum tiba.

“Karena tujuan JHT tersebut adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua, maka klaim JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua tersebut belum tiba,” katanya, Sabtu (12/2/2022).

Lebih jauh Ida menjelaskan, klaim JHT dapat diambil sebagian untuk persiapan memasuki usia pensiun dengan syarat tertentu, antara lain:
– telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
– nilai yang diklaim yaitu sebesar 30% untuk perumahan atau 10% untuk keperluan lainnya.

“Jadi asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengklaim sejumlah nilai persentase tersebut. Ini berlaku bagi peserta baik yang msh bekerja atau yang mengalami PHK,” paparnya.

“Sisanya diambil pada saat peserta memasuki usia pensiun (dalam hal ini ditentukan 56 tahun),” imbuhnya.

Selain karena memasuki usia pensiun, lanjutnya, klaim JHT juga dapat dilakukan bila peserta meninggal dunia (diajukan oleh ahli warisnya) atau peserta mengalami cacat total tetap.

Dia menyebut, penerbitan Permenaker No.2/2022, tidak dimaksudkan untuk menyulitkan peserta.

“Justru hal ini wujud dari komitmen pemerintah dalam memberikan pelindungan yang menyeluruh dari segala tahapan kehidupan peserta, di mana pada saatnya nanti peserta akan memasuki hari tua. Dalam kondisi ini harapannya peserta masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi tujuan tersebut tidak akan pernah tercapai, bila dana untuk masa tua tersebut sudah diambil semuanya sebelum datangnya hari tua,” bebernya. ***

Penulis   : Iwan Damiri
Editor      : Kamsari

 

 

BERITA POPULER

To Top