JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM– Pemerintah perlu memformulasikan kembali rencana kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT). Hal ini karena, masivnya kenaikan tarif CHT berpengaruh terhadap setoran negara. “Dalam penentuan tarif CHT, perlu rumusan baku, transparan, dan berpengaruh positif terhadap industri dan setoran negara,” kata Kepala Center of Industry, Trade, and Investment Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Andry Satrio Nugroho, Minggu (28/4/2024).
Lebih jauh Andry menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan faktor kesehatan dapat dijadikan dalam menentukan besaran cukai CHT. “Misalnya saja dengan asumsi pertumbuhan ekonomi di 2025 mencapai 5 persen, lalu inflasi di angka 3 persen dan faktor kesahatan tidak lebih dari 1 persen, sehingga semestinya tarif CHT di kisaran 9 persen,” ujarnya lagi.
Ditambahkan Andry, bahwa pengendalian konsumsi rokok tidak hanya terletak pada tarif cukai tetapi juga pada insentif dan fiskal. “Sehingga pelaku usaha bisa lebih bersiap untuk menaikkan setorannya pada negara,” paparnya.
Menurutnya, kenaikan cukai yang eksesif bagi IHT justru akan berdampak ke sektor lain yang terkait seperti pertanian, padat karya, tenaga kerja, dan juga ritel. “Kalau hanya fokus pada kenaikan tarif CHT pasti akan berimplikasi pada meningkatnya rokok ilegal,” tuturnya.
Sebab, lanjut Andry, saat cukai naik terlalu tinggi, harga rokok pun langsung ikut meningkat. Sementara itu pabrikan tidak bisa mengalihkan secara langsung beban kenaikan tarif cukai secara langsung dan serentak kepada konsumen. Hasilnya konsumen berpindah ke rokok yang lebih terjangkau dan membuka peluang pasar yang lebih luas bagi peredaran rokok ilegal.
Tingginya peredaran rokok ilegal pun terlihat dari penindakan yang dilakukan Bea Cukai sepanjang 2023. Melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal tahap dua ditemukan peredaran rokok ilegal melalui PJT mengalami peningkatan dengan jumlah barang hasil penindakan mencapai 73,5 juta batang. “Kami menilai estimasi rokok ilegal yang disurvei oleh Bea Cukai masih tergolong rendah,” pungkasnya.***
Penulis : Chandra
Editor : Chandra








