Nasional

Dugaan Korupsi Kemenaker, KPK Perdalam Pemeriksaan Terhadap Wisnu Pramono-Devi Angraeni

Dugaan Korupsi Kemenaker, KPK Perdalam Pemeriksaan Terhadap Wisnu Pramono-Devi Angraeni
Kantor KPK/Sumber Foto: dok Kompas.com

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COMKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam pemeriksaan terhadap Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2017-2019 Wisnu Pramono (WP), dan Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2024-2025 Devi Angraeni (DA). Adapun keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di Kemenaker pada tahun 2019—2023. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama WP, dan DA,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa, (3/6/2025).

Baik Wisnu maupun Devi sempat diperiksa KPK pada Jumat (23/5/2025). Kemudian untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (2/6/20245), sempat memanggil Staf Ahli Menaker Bidang Hubungan Internasional Haryanto. Adapun Haryanto diperiksa sebagai Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2019-2024, dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker tahun 2024-2025.

KPK juga memanggil Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2020—2023 Suhartono, Pengantar Kerja Ahli Madya Kemenaker Fitriana Susilowati, dan Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada bulan September 2024—2025 Rizky Junianto. Adapun KPK menyatakan kasus tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Binapenta dan PKK Kemenaker pada tahun 2020—2023. Dikatakan pula bahwa dugaan suap telah terjadi sejak 2019.

KPK juga menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya. Dalam kasus tersebut, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20—23 Mei 2025.

Tak hanya sampai disitu, KPK juga mendalami peran pihak lain yang ikut menikmati uang hasil pemerasan terhadap agen tenaga kerja asing (TKA) dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2023. Karena itu, pihaknya memeriksa Pengantar Kerja Ahli Madya Kemenaker Fitriana Susilowati. “Fitriana Susilowati didalami terkait peran pihak lain yang turut menikmati uang hasil pemerasan,” ujar Budi di Jakarta, Selasa, (3/6/2025). Selain itu, dia mengatakan bahwa Fitriana didalami mengenai aliran uang hasil pemerasan kepada agen TKA yang mengurus dokumen rencana penggunaan TKA (RPTKA) di Kemenaker.

Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa KPK juga mendalami aliran uang hasil pemerasan tersebut kepada Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker pada bulan September 2024—2025 Rizky Junianto, yakni saat diperiksa sebagai saksi pada Senin (2/6/2025). “Kemudian konfirmasi barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di rumah Rizky Junianto,” kata Budi menambahkan.

Sebelumnya, baik Fitriana maupun Rizky diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker pada tahun 2019—2023. Dalam kasus tersebut, KPK telah menyita 13 kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit motor dari penggeledahan selama 20—23 Mei 2025.***

Penulis   :  Budiana

Editor     :  Budiana

BERITA POPULER

To Top