JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM–Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Abraham Sridjaja mengatakan Undang-Undang Penyiaran hasil revisi harus mengisi kekosongan hukum dan ketimpangan pengawasan antara media konvensional dan media digital.
Hal itu disampaikannya dalam sebuah diskusi saat menyoroti urgensi pembaruan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran agar relevan dengan perkembangan teknologi digital. Diskusi Forum Legislasi dengan tema “Menjawab Tantangan Era Digital Lewat RUU Penyiaran Baru” tersebut turut menghadirkan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Mohamad Reza, Selasa (17/6/2025).
Dalam kesempatan itu Abraham menegaskan bahwa pembahasan RUU yang sudah mandek sejak 2012 harus segera diselesaikan, namun harus dengan pendekatan yang cermat dan tidak terburu-buru.
RUU Penyiaran yang digagas lebih dari satu dekade lalu itu, katanya, tidak lagi memadai karena tidak mencakup platform digital seperti Netflix, TikTok, YouTube, atau berbagai layanan over-the-top (OTT) lainnya. Karena itulah tercipta kekosongan hukum dan ketimpangan pengawasan antara media konvensional dan digital.
“RUU penyiaran tahun 2012 itu belum mengenal istilah OTT, belum ada Netflix, TikTok, dan platform streaming lainnya. Maka terjadi kekosongan hukum. TV konvensional merasa hanya mereka yang diawasi, sementara platform digital tidak,” ujar Abraham.
Namun demikian dia mengingatkan, revisi RUU Penyiaran harus menghindari tumpang tindih kewenangan antara lembaga pengawas seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dewan Pers, dan Direktorat Pengawasan Ruang Digital di bawah Kominfo Digital (Komdigi). Menurutnya, pengaturan yang serampangan berpotensi menciptakan konflik antar-lembaga serta membuka celah penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum.
Lebih jauh Abraham menilai bahwa definisi “penyiaran” dalam RUU perlu dipertajam agar tidak menimbulkan kerancuan dalam praktik pengawasan. Karena itu dia mengusulkan agar konten digital dan platform OTT diatur dalam undang-undang tersendiri, terpisah dari RUU Penyiaran yang berfokus pada siaran melalui gelombang radio frekuensi.
“Penyiaran itu secara teknis adalah transmisi serentak melalui gelombang radio frekuensi. OTT adalah hal berbeda. Kalau semua digabung, KPI akan jadi super power. Maka OTT sebaiknya diatur dalam UU lain. Di Amerika, misalnya, ada FCC untuk TV konvensional dan lembaga lain untuk OTT,” ujarnya.
Sementara itu, Mohamad Reza mengakui adanya pemahaman yang kurang dari masyarakat terkait pengaduan soal konten media.
Menurutnya, masyarakat di daerah tetap mendatangi komisi penyiaran Indonesia di tingkat daerah kalau ada masalah dengan konten dari platform media sosial.
Dia mencontohkan masyarakat adat di Bali pernah menggelar aksi demo akibat konten YouTube yang dinilai tidak pantas. Padahal pengawasan dari pihaknya belum sampai pada konten yang ada di Internet.
“Masyarakat kita kalau di daerah tetap mendatangi komisi penyiaran Indonesia daerah kalau ada masalah dengan konten di media sosial,” ujarnya.***
Penulis : John Andhi Oktaveri
Editor : John Andhi Oktaveri








