JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM–Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) mendukung kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) menggandeng pemerintah daerah membentuk lembaga pelayanan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) pada setiap desa dan kelurahan seluruh Indonesia. Hal ini sebagai langkah untuk mendekatkan pelayanan sosial bagi masyarakat, sehingga memudahkan penanggulangan kemiskinan yang dikelola oleh pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten/kota. “Tentu kita mendukung Puskesos ini dijalankan dengan sungguh-sungguh, profesional, serta dukungan anggaran yang memadai, maka rakyat Indonesia akan sejahtera. Status sosial ekonomi rakyat yang tergolong desil 1 hingga 4 akan segera teratasi,” kata Ketua umum DNIKS, A Effendy Choirie dalam keterangan resminya, di Jakarta, Minggu (16/11/2025).
Lebih jauh Gus Choi-sapaan akrabnya menjelaskan bahwa Puskesos harus menjadi gerakan nasional untuk kesejahteraan sosial, jadi bukan menambah atau memperpanjang hirarkhi birokrasi yang menghabiskan anggaran APBN dan APBD. “Karena itu diharapkan menjadi gerakan kesejahteraan sosial yang efektif, maka Puskessos bisa leluasa berkolaborasi dengan berbagai pihak, fleksibel, terbuka, dinamis dan kreatif,” ujarnya.
Dikatakan Gus Choi, bahwa keberadaan Puskesos bisa mempercapat pengentasan kemiskinan, maka pada 2035-2045 diprediksi tidak ada lagi orang miskin di Indonesia, artinya terget zero miskin bisa tercapai. “Pemerintah betul-betul serius mewujudkan salah satu cita-cita kemerdekaan Indonesia, yakni memajukan kesejahteraan umum,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Gus Choi, untuk menuju ke arah itu, maka Puskesos bukan sekadar membagi bantuan sembako, tapi melaksanakan berbagai kegiatan pemberdayaan ekonomi, berbagai pelatihan, dan lain-lain untuk mengantarkan kalangan ‘duafa’, ‘fuqara’ dan ‘masakin’ menjadi mandiri. Kebutuhan dasar yang harus menjadi prioritas pemerintah melalui instrumen yang dimiliki adalah mewujudkan sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan gratis, murah dan terjangkau oleh semua pihak. “DNIKS dan semua orsos sosial harus mendukung gerakan Puskesos. Apabila sukses, tugas lembaga-lembaga swasta Kessos menjadi lebih ringan. Tinggal ikut mengawasi, memberi masukan yang lebih baik,” imbuhnya.
Sebelumnya, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial terhadap masyarakat miskin dan rentan miskin di Indonesia, Kementerian Sosial (Kemensos) bersama pemerintah daerah telah membentuk lembaga pelayanan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos). Ditetapkan sejak 2018, Puskesos menjadi bentuk upaya pemerintah dalam pelayanan dan perlindungan sosial terhadap masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Pelayanan ini terintegrasi oleh Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) yang berada di tingkat kabupaten atau kota.
Dilansir dari Peraturan Menteri Sosial RI nomor 15 tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, Puskesos merupakan tempat yang berfungsi untuk melakukan kegiatan pelayanan sosial bersama secara sinergis dan terpadu antara kelompok masyarakat dalam komunitas yang ada di desa atau kelurahan atau nama lain dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Berdasarkan Pasal 30 Peraturan Menteri Sosial RI nomor 15 tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, tugas dan tanggung jawab Puskesos secara umum meliputi: Mencatat keluhan penduduk miskin dan rentan miskin ke dalam sistem aplikasi Puskesos yang terhubung dengan SLRT di tingkat kabupaten atau kota. Melayani, menangani, serta menyelesaikan berbagai keluhan yang disampaikan oleh penduduk sesuai kapasitas Puskesos.
Memberikan rujukan atas keluhan tersebut kepada pengelola program atau layanan sosial di desa atau kelurahan melalui Sekretariat SLRT kabupaten atau kota.Membangun dan menindaklanjuti kemitraan dengan lembaga non-pemerintah termasuk pihak swasta di desa atau kelurahan. Mendukung sekaligus memfasilitasi dalam verifikasi dan validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di tingkat desa atau kelurahan. Perlu diketahui, tugas dan tanggung jawab Puskesos di tiap daerah bisa berbeda-beda, tergantung kebutuhan dan kebijakan yang digunakan tiap wilayah.***
Penulis : Eko Cahyono
Editor : Eko Cahyono








