JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Ditjen Minerba KESDM RI dan Ditjen ILMATE Kemenperin RI diminta segera menyusun regulasi terkait tata kelola dan tata niaga Logam Tanah Jarang (LTJ) khususnya mineral monasit dan unsur turunannya. Oleh karena itu, perlu berkoordinasi guna menyusun Roadmap pengembangan industri LTJ yang secara ekonomi dan teknologi dapat dikembangkan di dalam negeri dengan melibatkan BRIN dan PT Timah Tbk.
“Sinergi antar pemangku kepentingan dibutuhkan untuk membangun peta jalan industri LTJ ini,” kata Anggota Komisi VII DPR, Mukhtarudin dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen ILMATE, Dirjen Minerba dan Dirut Timah di Parlemen Senayan Jakarta, Senin, (12/4/2022).
Lebih jauh Mukhtarudin menambahkan dari sisi penghiliran industri, logam tanah jarang dapat dimanfaatkan di sektor pertahanan dan energi hijau. Sebab, pada KTT Pemimpin Dunia tentang Perubahan Iklim (COP26), Presiden Joko Widodo telah berkomitmen dalam penanganan perubahan iklim dengan target penurunan emisi (Net Zero Emissions) di Indonesia. “Jadi, saya kira diperlukan upaya untuk pemenuhan sumber energi yang akan memberikan multiplier effect yang luar biasa dalam mendukung daya saing industri kita di dalam negeri,” imbuh Politisi Golkar.
Dalam RDP tersebut Komisi VII DPR RI juga PT Timah untuk menemukan penyedia teknologi pengolahan Logam Tanah Jarang (LTJ) yang sesuai kebutuhan. ***
Penulis : Iwan Damiri
Editor : Kamsari








