Perbankan

Digitalisasi Wakaf Dorong Efisiensi Pengelolaan Dana

Digitalisasi Wakaf Dorong Efisiensi Pengelolaan Dana

JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Pengembangan sektor wakaf produktif melalui pemanfaatan instrumen keuangan sosial syariah dan instrumen integrasi keuangan komersial dan sosial syariah secara strategis dapat mendukung perekonomian nasional.

Ada empat langkah penting transformasi wakaf produktif dapat menjadi pilar penting dalam perekonomian.

Pertama, kemampuan dalam mendesain proyek produktif berbasis wakaf secara utuh dan dapat saling mendukung antara proyek komersial dan proyek sosial.

Kedua, kemampuan mendesain manajemen keuangan yang terintegrasi antara instrumen keuangan sosial syariah dan instrumen integrasi keuangan komersial dan sosial syariah, seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) melalui Ritel SWR001 dan SWR002.

Ketiga, kepatuhan implementasi terhadap ketentuan syariah, dan

keempat digitalisasi wakaf yang memudahkan masyarakat untuk berpartisipasti dalam  berwakaf. “Bank Indonesia telah mendukung digitalisasi sistem pembayaran termasuk dalam berwakaf melalui QRIS (QR Code Indonesian Standard),” kata Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dalam webinar nasional virtual Wakaf Produktif “Era Baru Perwakafan Melalui Transformasi Digital dan Penguatan Ekosistem” (7/05/2021).

Sementara itu, Ketua Badan Wakaf Indonesia, Muhammad Nuh mengungkapkan Indonesia memasuki era baru (kebangkitan) perwakafan nasional. Hal ini ditandai oleh tumbuhnya kesadaran kolektif lintas struktur sosial untuk berwakaf, penggunaan teknologi dalam mengelola perwakafan.

“Kesadaran dalam mengelola aset wakaf berbasis good Waqf governance, diversifikasi harta khususnya wakaf uang yang lebih mudah dan fleksibel, penggunaan Cash Waqf Linked Sukuk sebagai instrumen yang terjamin keamanannya dan kepastian hasilnya, serta sinergi antara Islamic Sosial Finance dengan Islamic Comercial Finance semakin kuat,” ujarnya.

Di tengah masih berlangsungnya Pandemi Covid-19, kata Mantan Rektor ITS, instrumen keuangan sosial syariah seperti Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) secara strategis mendukung program perlindungan sosial Pemerintah dalam menghadapi dampak sosial pandemi.

ZIS berperan sebagai instrumen sosial yang membantu menjaga pemenuhan kebutuhan masyarakat dhuafa sekaligus menjaga tingkat konsumsi dalam perekonomian.

Pengembangan sektor wakaf produktif dengan memanfaatkan kemajuan teknologi digital diyakini akan mendorong perkembangan yang lebih signifikan dari sektor perwakafan nasional.

Teknologi digital akan menjadi katalisator bagi aspek mobilisasi dan penyaluran dana wakaf. Teknologi digital juga akan mendorong efisiensi pada pengelolaan dan efektifitas pada penggunaan dana atau aset wakaf yang dilakukan banyak lembaga keuangan sosial syariah di Indonesia. ***

 

BERITA POPULER

To Top