JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Menutup tahun 2024, Center for Budget Analysis (CBA) kembali mengungkap temuan mencengangkan terkait dugaan rekayasa penyaluran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1998. Bank Indonesia (BI) diduga menggunakan rekening rekayasa untuk menampung dana dan memanipulasi transaksi antarbank. Praktik ini diduga tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dinilai sebagai ancaman serius terhadap integritas sistem perbankan nasional. “Rekening ini diduga untuk menampung uang negara yang masuk dan keluar tanpa melalui mekanisme yang sah. Ini adalah pelanggaran serius terhadap aturan perbankan dan mengancam kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional,” kata Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Senin (30/12/2024).
Lebih jauh Uchok membeberkan bahwa dugaan adanya rekening rekayasa ini digunakan oleh BI untuk memfasilitasi transaksi antarbank, termasuk kliring. Padahal, menurut aturan yang berlaku, hanya bank-bank terdaftar yang diizinkan mengikuti kliring di Bank Indonesia. “Jadi ini ada dugaan pelanggaran regulasi,” tegasnya.
Dikatakan Uchok, bahwa dugaan adanya rekening rekayasa tersebut digunakan dalam transaksi jual beli uang antarbank, atau dikenal sebagai call money over night. Dalam skema ini, bank pembeli uang akan mengembalikan dana ke rekening bank penjual keesokan harinya, plus bunga yang tinggi. “Namun, patut dicatat bahwa diduga bank pembeli bukan mendapatkan dananya dari rekening bank penjual, melainkan dari rekening rekayasa,” paparnya lagi.
Jadi, lanjut Uchok, bank penjual tidak pernah keluar uang, tapi mendapatkan uang dan bunga dari bank pembeli. Praktik ini diduga memberikan keuntungan besar bagi bank penjual uang dan oknum di BI, serta pihak-pihak tertentu yang terlibat. “Ini diduga merugikan negara dan mencoreng kredibilitas BI sebagai bank sentral,” tambah Uchok.
CBA menduga bahwa keberadaan rekening ini, BI tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan stabilitas sistem keuangan. “Integritas sistem kliring nasional dipertaruhkan karena rekening rekayasa yang ilegal ini,” ungkap Uchok.
Investigasi Menyeluruh
CBA meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau pun Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk segera mengusut kasus besar ini. “Dugaan rekening ilegal, jika tidak ditindak, maka ini akan terus merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara,” tegas Uchok.
Ia menegaskan pentingnya investigasi menyeluruh untuk menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Selain itu, BI sebagai bank sentral harus memastikan seluruh mekanismenya berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dengan temuan ini, CBA menekankan perlunya langkah cepat dan tegas guna mencegah terulangnya kasus serupa. “Selain menyelamatkan keuangan negara, investigasi ini juga diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan nasional,” pungkas Uchok.***
Penulis : Eko Cahyono
Editor : Eko Cahyono








