JAKARTA, SUARAINVESTOR.COM-Pemerintah dan KPU belum menemukan titik temu jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 hingga saat ini. Namun elit politik mengingatkan penetapan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 tidak boleh jadi penghalang atau alasan jadwal pemilu menjadi mundur.
Fraksi Demokrat memandang, ada persoalan yang jauh lebih penting yakni bagaimana pelaksanaan pemilu tetap digelar sesuai aturan undang-undang yakni setiap lima tahun sekali atau artinya pemilu mendatang tetap dilaksanakan pada tahun 2024.
“Bagi Demokrat tidak tergantung waktu, kapan yang tepat menurut KPU. Sehingga KPU yakin dan bisa melaksanakan semua tahapan dengan leluasa, baik tahapan pemilu maupun tahapan pilkada. Namun dengan catatan besar, tidak ada penundaan jadwal Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 sesuai amanah undang-undang,” kata Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Anwar Hafid kepada suarainvestor.com di Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Kepala Kelompok Fraksi Pertai Demokrat ini sangat menyayangkan hingga saat ini antara pemerintah dengan KPU selaku lembaga penyelenggara pemilu belum ada titik temu terkait jadwal pelaksanaan pemilu.”Hasil rapat terakhir, kita menyerahkan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kembali usulan KPU pada 21 Februari 2024. Partai Demokrat mendukung apapun keputusan KPU sebagai lembaga yang telah diberi amanah menjalankan Undang-Undang, tentu setelah mendengarkan saran pendapat dari pemerintah, Komisi II DPR,” katanya.
Anwar juga mengaku tidak sependapat jika harus dilakukan voting hanya karena tidak adanya kata sepakat antara pemerintah dengan KPU dalam hal penetapan jadwal pelaksanaan pemilu.”Tidak ada aturan untuk voting dalam hal penentuan jadwal Pemilu 2024,”tegasnya.
Dikatakan Anwar, hal itu sudah diatur Undang-Undang Pemilu bahwa penetapan jadwal hari H pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU setelah berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR. “Sebenarnya kewajiban pemerintah dan DPR memberikan saran pendapat masukan usulan tapi keputusan hak mutlak KPU,” jelas Ketua DPD Partai Demokrat Sulteng ini.
Terkait adanya dua usulan jadwal pelaksanaan Pemilu, Anwar mengungkapkan bahwa Fraksi-Fraksi di DPR memiliki pandangan yang beragam.”Fraksi-fraksi di Komisi II DPR bervariasi menanggapi jadwal KPU tanggal 21 Februari 2024 itu dan jadwal usulan pemerintah yang mengusulkan tanggal 15 Mei itu,” terang mantan Bupati Morowali selama dua periode.
Lebih lanjut Anwar menilai, ada beberapa faktor kemungkinan yang melatarbelakangi pemerintah mengusulkan jadwal pelaksanaan pemilu pada 15 Mei 2024.”Kan pemerintah juga tentu punya pertimbangan lain soal stabilitas negara kemampuan keuangan negara dan lain-lain. Teman-teman fraksi juga punya pertimbangan masing-masing. Kalau Demokrat proporsional saja serahkan ke KPU yang menentukan karena secara teknis mereka yang akan melaksanakan,” pungkasnya. ***
Penulis : Arpaso
Editor : Budiono








